SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya di Apotek Gama Cilegon bertambah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang menetapkan apoteker berinisial PO sebagai tersangka.
PO menyandang status tersangka sejak Selasa, 20 Mei 2025.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka (apoteker Apotejlk Gama Cilegon),” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Senin sore, 26 Mei 2025.
Penetapan PO sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono.
Keduanya dinilai sebagai orang yang patut bertanggung jawab atas temuan dan dugaan jual beli obat racikan tersebut.
Oleh penyidik, PO dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Kita sangkakan Pasal 435 UU tentang Kesehatan,” katanya.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sekitar 400 ribu butir obat racikan dari Apotek Gama Cilegon pada (9/10/2024).
Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.
“Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Juga, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin.
“Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Mojaza menjelaskan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025.
Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama Cilegon itu dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Sejauh ini kita belum melakukan penahanan,” tutur pria yang akrab disapa Moses ini.
Editor: Agus Priwandono











