SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Terdapat dua sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Serang, yang akan dikecualikan dari aturan rombongan belajar (rombel).
Setiap kelas hanya boleh diisi 32 siswa saja. Namun, bagi SMPN 1 dan SMPN 2 Kota Serang diperbolehkan hingga menampung 40 siswa per kelas.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan daya tampung per kelas rata-rata 32 siswa.
Namun ada pengecualian untuk beberapa sekolah favorit, seperti SMPN 1 dan SMPN 2, yang masing-masing diizinkan menampung hingga 40 dan 38 siswa per kelas.
“Kenapa dikecualikan? Karena sekolah-sekolah itu masuk kategori favorit dari kementerian. Ya, masih ada sekolah favorit, dan itu diakui,” katanya, Selasa, 27 Mei 2025.
Jika ditemukan praktik titipan dalam proses seleksi penerimaan murid baru atau SPMB, Budi menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terlibat.
“Kalau ada kepala sekolah yang main-main, kita ganti. Ombudsman juga ikut mengawasi langsung,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi











