SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan sertifikasi aset yang mereka miliki.
Apalagi, berdasarkan data yang ada dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, aset yang telah tersertifikasi di Banten baru sekira 26 sampai 27 persen.
Artinya, masih banyak aset Pemprov Banten serta Pemkab/Pemkot di Banten yang belum bersertifikat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigadir Jenderal (Brigjen) Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, KPK mengingatkan bahwa aset tersebut berisiko dimanfaatkan atau diklaim oleh pihak lain jika tidak segera diamankan secara hukum.
“Temuan kami menunjukkan bahwa masih cukup banyak BMD (barang milik daerah-red) di provinsi, kabupaten, dan kota di Banten yang belum tersertifikasi. Kalau tidak salah, hasil paparan dari BPN, persentasenya sekitar 26 sampai 27 persen,” ucap Bahtiar usai menghadiri rapat koordinasi di aula kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Selasa, 27 Mei 2025.
Untuk itu, ia memberikan penekanan untuk mengingatkan kembali agar pemerintah daerah membuat tim percepatan sertifikasi barang.
“Supaya barang dari daerah tersebut tidak hilang kemudian tidak diambil orang dan kemudian bisa dimanfaatkan untuk keuntungan daerah dengan cara misalnya di kerjasamakan ataupun misal disewakan,” tuturnya.
Bahtiar menyarankan pemerintah daerah menggandeng BPN untuk bisa menjadi tim yang solid dan kuat dalam percepatan sertifikasi barang milik daerah yang ada di wilayah Banten.
“Apalagi aset kerap dipandang sebagai barang yang tak bertuan. Harapan kami teman-teman yang memiliki aset ini harus membuat sistem yang jelas, langsung sertifikat. Kalau itu terjadi dan digugat, maka KPK akan berupaya untuk mengamankan aset daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, salah satu permasalahan yang disepakati adalah percepatan sertifikasi aset dan penyelesaian aset bermasalah bahwa sampai dengan tanggal 15 Mei 2025 dari 1.528 bidang tanah, capaian penyelesaian sertifikasi tanah adalah sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen dan sisanya yang belum tersertifikasi sebanyak 329 bidang atau 27,21 persen.
“Mudah-mudahan dari target siswa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati dengan penyelesaian aset antara Pemprov dengan kabupaten/kota maupun antar kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah atau sebab lainnya,” ujar Andra.
Kata dia, untuk mengamankan aset dari sisi administrasi, Pemprov menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dari barang milik daerah.
Untuk pengamanan fisik, Pemprov turun langsung untuk meninjau keadaan fisik barang milik daerah tersebut.
Sedangkan, dari sisi hukum, Pemprov melakukan pengamanan dari jalur hukum.
Plh Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, KPK membantu Pemprov serta pemkab/kota untuk melakukan penatausahaan aset karena masih banyak aset yang belum tersertifikasi dengan berbagai kendala dan masalah.
Maka, dengan kehadiran KPK, diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan aset.
Editor: Agus Priwandono











