PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pandeglang resmi memecat Rifqi Rafsanjani dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil usai Majelis Penindakan Disiplin Partai (MPDP) menilai, Rifqi Rafsanjani melakukan pelanggaran berat.
Rifqi Rafsanjani disebut melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan, yang dinilai mencoreng nama baik partai.
“Memberikan sanksi berupa pencabutan sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera. Saudara Rifqi Rafsanjani melakukan pelanggaran berat,” kata Sekretaris DPD PKS Pandeglang, Hasan Afifi, pada Kamis, 29 Mei 2025.
Hasan menegaskan bahwa PKS tidak toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang melibatkan kader partai.
Ia menyebut, keputusan ini sebagai bentuk komitmen PKS dalam menegakkan disiplin dan etika organisasi.
Meski telah dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik PKS, saat ini Rifqi Rafsanjani masih aktif sebagai anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS.
Ketua DPD PKS Pandeglang, Hasan, menyatakan bahwa keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) masih menunggu instruksi dari DPP PKS.
“Di DPRD statusnya masih sebagai anggota sampai nanti ada keputusan tetap dari DPP,” terangnya.
Hasan menegaskan, kewenangan PAW sepenuhnya berada di tangan DPP.
Menurutnya, DPP akan mempertimbangkan keputusan di tingkat daerah sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.
“PAW itu kewenangannya DPP. Dan DPP pastinya akan melihat dasar tersebut di tingkat bawah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa majelis hakim internal partai masih memberikan kesempatan kepada Rifqi untuk mengajukan banding ke tingkat wilayah melalui Dewan Syariah Wilayah (DSW) dalam waktu 14 hari kerja.
“Putusan ini merupakan putusan internal di tingkat daerah yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat yang lebih atas dan belum inkrah secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rifqi Rafsanjani diketahui sebagai anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS.
Ia tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan yang merupakan mantan kekasihnya.
Pengakuan korban atas kekerasan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Selain dugaan kekerasan, Rifqi Rafsanjani juga diduga memanfaatkan identitas korban untuk melakukan pinjaman online sebesar Rp 18 juta.
Editor: Agus Priwandono