PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tirto Karnavian belum mencabut surat edaran tentang moratorium pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Padahal Komisi II DPR RI sudah merekomendasikan Mendagri untuk segera mencabut surat edaran moratorium Pilkades serentak.
Adapun pelaksanan Pilkades serentak di Kabupaten seharusnya pada tahun 2023 di 108 desa dari 326 desa tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Namun karena ada moratorium karena tahapan Pemilu sudah berlangsung bulan Februari 2023 sehingga Pilkades ditunda hingga tahun 2025.
Penundaan Pilkades ini karena tahun 2023 masuk tahapan Pemilu dan tahun 2024 pelaksanan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Memasuki tahun 2025, ternyata Mendagri belum juga mencabut moratorium sampai masuk bulan Juni 2025. Sehingga menyebabkan jumlah desa di Pandeglang yang harus melaksanakan Pilkades bertambah menjadi 114 dari sebelumnya 108 karena ada yang meningal dunia.
Pada saat ini ke-114 desa tersebut dijabat oleh ASN sebagai Pj Kades sampai terpilihnya kades definitif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkades masih menunggu keputusan Mendagri.
“Sampai saat ini untuk Pilkades serentak belum bisa dilaksanakan. Karena memang surat edaran moratorium Pilkades belum dicabut oleh Mendagri,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 1 Juni 2025.
Selama moratorium belum dicabut maka Pilkades belum bisa dilaksanakan. Sekalipun memang Komisi II DPR RI sudah memberikan pernyataan merekomendasikan kepada Kemendagri segera mencabut moratorium Pilkades.
“Pernyataan disampaikan secara langsung oleh Ketua Tim Rombongan Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Pendopo Bupati Pandeglang. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kemendagri kaitan pencabutan moratorium Pilkades,” katanya.
Pemerintah daerah berharap, pelaksanaan Pilkades serentak dapat segera dilaksanakan. Sebab saat ini jabatan 114 kepala desa dijabat oleh Pj Kades yang diangkat dari PNS.
“Untuk pelaksanaan Pilkades kita tentu masih menunggu juklak dan juknis dari Kemendagri,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi meminta bantuan Komisi II DPR RI agar menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut aturan moratorium Pilkades. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Pendopo Bupati Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, Pemkab Pandeglang mempunyai pekerjaan rumah terkait permasalahan pemilihan kepala desa.
“Jadi di Kabupaten Pandeglang ada 114 kepala desa yang jabatan kadesnya kosong. Nah karena kosong ini maka sudah dua tahun dijabat oleh PJ,” katanya.
Wabup Iing menjelaskan, sampai hari ini jabatan Kades masih di jabat Pj karena belum ada izin dari Mendagri untuk, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
“Jadi, mohon kiranya pimpinan dan para senior Komisi II DPR RI, untuk segera menyampaikan kepada Kemendagri, agar segera menerbitkan surat atau izin melaksanakan Pilkades,” katanya.
Ketua Tim Rombongan Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, terkait hal itu Komisi II sudah menyelesaikannya.
“Kemarin kita sudah dapat dengan Mendagri. Kita kemarin baru rapat karena kita mendengar informasi, dan aspirasi, menerima usulan, akhirnya kita desak Kementerian Dalam Negeri, dan mereka akan menindaklanjuti dengan pencabutan moratorium Pilkades,” katanya.
Nanti, Kemendagri akan buat jadwal dan tahapannya.
“Bisa jalankan Pilkades nanti kalau sudah keluar. Tapi Pilkadesnya yang benar, gimana caranya agar politik uang itu hilang, kita ini orang kopeahan, orang sarungan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











