LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali diluncurkan pemerintah pusat. BSU diluncurkan untuk membantu pekerja di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lebak.
Banyak pekerja berharap program ini mampu meringankan beban ekonomi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan belum meratanya penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak memberikan penjelasan terkait dengan adanya BSU yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulliyanto, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi program BSU selama sesuai dengan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menjelaskan bahwa Disnaker Lebak terus memantau dan menindaklanjuti keberadaan program tersebut.
“Terkait program BSU ini, kebetulan langsung diluncurkan oleh pusat, kami di Disnaker tentunya menyambut baik program tersebut,” terang Rully kepada Radar Banten saat dihubungi melalui telepon, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan, bagi warga yang ingin mengetahui apakah sebagai penerima manfaat bisa melakukan pengecekan secara online melalui link BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi bisa di cek aja secara online terdaftar atau tidak, jadi ini program pusat langsung. Kalo dari Disnaker sendiri kita menyambut mengenai program ini,” tuturnya.
Ditanya terkait dengan keberadaan program tersebut apakah ada tembusan dari Kemnaker, Rully menerangkan bahwa tidak ada tembusan dan edaran apapun dari Kemnaker.
“Kalo kami sendiri belum menerima edaran dan surat apapun, tetapi pada dasarnya kami memyambut baik program ini. Tentunya ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk pekerja yang amat bermanfaat,” pungkasnya.
Sementara itu, Rizki, seorang karyawan swasta di Rangkasbitung, menyambut terkait program BSU. Ia mengaku pernah menerima bantuan serupa di masa pandemi, namun belum ada kejelasan terkait program terbaru tahun ini.
“Dulu waktu COVID-19 saya sempat dapat BSU. Tapi sekarang belum jelas informasinya. Kami berharap ada sosialisasi langsung ke perusahaan atau melalui Disnaker,” kata Ahya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menggulirkan program bantuan, tapi juga memastikan agar pelaksanaannya transparan dan merata, terutama bagi pekerja dengan penghasilan di bawah UMK.
Editor: Abdul Rozak















