SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 61 satuan pendidikan di Provinsi Banten kedapatan menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2024. Nilainya cukup fantasis, hingga Rp 10,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
BPK menemukan penyimpangan penggunaan dana BOS senilai Rp 10,6 miliar di 61 SMA dan SMK negeri.
Penyimpangan mencakup transaksi fiktif, praktik pinjam nama perusahaan, dan pembagian keuntungan (cashback) antara penyedia barang/jasa dengan kepala sekolah.
Berdasarkan dokumen LHP itu, auditor BPK melakukan uji petik terhadap SMKN 2 Kota Serang. Hasilnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp 1,1 miliar.
Serta, uji petik terhadap SMAN 2 Kota Serang yang melakukan empat transaksi belanja makanan dan minuman pada hari yang sama dengan modus pinjam nama perusahaan.
BPK juga menemukan bahwa aplikasi SIPLAH dimanfaatkan untuk mengunggah bukti belanja palsu.
Barang tidak dikirim ke sekolah, namun pembayaran tetap dilakukan, dan dana dibagi antara penyedia dan kepala sekolah.
Selain itu, terdapat selisih harga signifikan antara RKAS dan harga pasar, seperti alkohol 96 persen (Rp 52.000.000 versus Rp 32.880.000) dan antiseptik (Rp 29.600.000 versus Rp 3.000.000) yang mengindikasikan potensi mark up.
Atas hal tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov Banten untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undang kepada kepala satuan pendidikan yang menyelewengkan dana BOS itu.
“BPK merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten agar lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan, perencanaan, pengelolaan dan pertangungjawaban dana BOS di tiap satuan pendidikan,” tulis dokumen LHP BPK RI Perwakilan Banten terhadap LKPD Banten 2024.
Editor: Agus Priwandono