TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Mengurus izin usaha bagi pelaku UMKM di Tangsel cukup mudah dan anti ribet.
Hal ini dibuktikan oleh salah seorang pelaku UMKM bernama Rosa. Menurut Rosa, ia mengurus izin usaha hanya butuh waktu 15 menit. Seluruh izin usahanya selesai dibuat petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Rosa sendiri memanfaatkan program jemput bola, dimana petugas DPMPTSP Tangsel mendatangi apartemennya, di Apartemen Greenvemiew, Serpong, Kota Tangsel, pada Selasa 10 Juni 2025.
“Ternyata nggak sampai 15 menit, meskipun tadi sempat ada sedikit kendala di komputer. Tapi selesai kok. Dan yang paling penting, gratis!,” ujarnya senang.
Rosa mengaku awalnya ia berpikir menguris izin usaha akan sulit dan memakan menyita waktunya.
“Awalnya saya pikir ribet banget, harus ke kantor kelurahan, tanda tangan ini-itu. Tapi ternyata pas ada kegiatan kayak gini, sosialisasi langsung ke sini, sangat membantu. Jadi bisa cepat dan mudah,” jelasnya.
Menurut Rosa, saat ia mendatangi stand DPMPTSP, persyaratan yang ia ajukan hanya KTP dan NPWP.
Di tempat tersebut Rosa juga diberi edukasi pentingnya mendapat Nomor Induk Berusaha.
“Saya jadi paham bahwa penting banget punya NIB. Jadi usaha kita lebih legal di mata pemerintah. Dan tadi juga dijelasin, kalau kita punya usaha lain, bisa ditambah ke NIB yang sama. Saya, misalnya, nanti mau buka rental mobil, bisa ditambahkan ke data NIB yang sekarang,” jelasnya.
Rosa sendiri menjalankan usaha dibidang Kuliner. Ia mengaki merintis usaha kecil-kecilan atau rumahan yang ia mulai sejak tahun 2015. Usahanya sempat terhenti saat pandemi Covid-19, namun kini kembali berjalan.
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga mengatakan, pihaknya saat ini bekerjasama dengan beberapa pengelola apartemen mengadakan program penerbitan izin usaha bagi pelaku usaha yang bermukim di apartemen.
“Tadi kita lihat cukup besar animo dari para penghuni apartemen yang memiliki usaha dan ingin berperan serta dalam program ini, khususnya dalam upaya mereka memenuhi kewajiban perizinan,” ujar Yoga, Selasa 10 Juni 2025.
Yoga mengatakan, program ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki izin usaha.
Dengan izin usaha, sambungnya pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan lebih aman, nyaman, dan sekaligus berhak mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti pendampingan teknis, kemudahan sertifikasi, dan pengembangan usaha.
Editor: Bayu Mulyana











