SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang dibawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah berkomitmen untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat di Kabupaten Serang. Praktik pungli tidak selaras dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto dan visi misi Pemkab Serang.
Penegasan itu kembali disampaikan oleh Bupati Ratu Rachmatuzakiyah saat acara Penggalian Aspirasi Masyarakat terkait Pungutan Liar Penerimaan Tenaga Kerja di Perusahaan di Wilayah Kabupaten Serang, Selasa 10 Juni 20205 di Aula Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.
Kata Bupati, Pemkab Serang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang bebas dari praktik tercela, pungli.
“Kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terlebih di bidang ketanagakerjaan,” kata Bupati.
Bupati menegaskan, dirinya kerap mendengar isu pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja masih terjadi. Itu adalah masalah yang yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra investasi dan iklim usaha di Kabupaten Serang.
“Saya memahami betul betapa sulitnya mencari pekerjaan, apakagi di tengah persaingan yang semakin ketat. Ketika ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesulitan ini dengan melakukan pungli itu sangat mencederai rasa keadilan kita,” kata Bupati.
Kata Bupati, praktik pungli membuat masyarakat kehilangan kesempatan bekerja dan juga menghambat pertumbungan ekonomi daerah karena menciptakan ketidakpercayaan investor dalam negeri dan luar negeri.
“Pemberantasan praktik percaloan atau pungli akan terus diupayakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Praktik pungli dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawb yang mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomo 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, pada dasarnya setiap perusahaan sudah melaporkan informasi mengenai lowongan kerja.
“Kami menginformasikan bahwa saat ini dalam tahap proses pengembangan aplikasi di Serang Bahagia. Nantinya inforrmasi mengenai lowongan kerja bisa diakses melalui aplikasi atau website Serang Bahagia,” katanya.
Untuk pencari kerja yang sudah mendaftar di aplikasi Serang Bahagia bisa melihat informasi loker yang valid. Dalam aplikasi itu masyarakat juga dapat membuat kartu pencari kerja.
Beberapa perusahaan juga sudah bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang dalam pemberdayaan masyarakat sehingga sekitar mendapatkan sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan sebagai poin tambahan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Penerimaan tenaga kerja harus berdasarkan keadilan tanpa diskriminasi. Rekrutmen tenaga kerja di masing-masing perusahaan sudah diatur dalam peraturan perusahaan.
“Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. Sementara bila ada oknum diluar perusahaan maka sudah masuk kategori pidana yang dalam penanganannya bisa melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.
Bupati menegaskan agar perusahaan tidak melakukan praktik percaloan dan pungli. “Perekrutan harus objektif dan sesuai kebutuhan serta memprioritaskan masyarakat Kabupaten Serang. Dan ini selaras dengan visi kmai, Serang Bahagia, salah satu visinya adalah mewujudkan Kabupaten Serang yang nyaman sebagai daerah industri,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak