SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Isbatullah (43) sebagai tersangka kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain Isbatullah, penyidik juga menetapkan Zul Basit (42) sebagai tersangka.
Warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tersebut diketahui merupakan Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP). “ZB ini dari LSM BMPP,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 11 Juni 2025.
Dian menjelaskan, kasus yang menjerat Isbatullah dan Zul Basit tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon non aktif, Muhamad Salim; Wakil Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Isbatullah Ali dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus tersebut, Isbatullah dan Zul Basit oleh penyidik dilakukan penangkapan di lokasi yang berbeda. Isbatullah ditangkap di daerah Pandeglang. Sedangkan, Zul Basit ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. “Ditangkap di Polda Banten,” ujarnya
Dian mengatakan, dalam kasus tersebut, mempunyai peran yang berbeda. Peran Isbatullah yakni memukul meja dan marah-marah saat melakukan pertemuan dengan pihak PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.
Pertemuan dengan kontraktor pembangunan pabrik kimia tersebut berlangsung di kantor Kadin Kota Cilegon pada Jumat 9 Mei 2025 dan di Chandra Asri Alkali One Project.
“Peran tersangka IS (Isbatullah-red) turut hadir dalam tiga kali pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kadin, Chengda maupun PT Total pada tanggal 14 April 2025, 22 Maret 2025 dan 9 Mei 2025. Dan peran tersangka dalam pertemuan pada 9 Mei 2025 dengan mengeluarkan suara keras dan memukul meja,” katanya
Sementara Zul Basit, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut turut melakukan pengancaman kepada PT China Chengda Engineering dengan mengatakan “tutup ajalah, minggir, apa ini kayaknya kita dianggap tamu. Yang tamu itu kalian disini, langsung tutup aja ini blokade semua, tutup!,” kata Dian menirukan ucapan Zul Basit.
Karena perbuatannya tersebut, Isbatullah dan Zul Basit dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan kekerasan. “Ancaman pidananya paling lama 9 tahun,” tutur alumnus Akpol 2001 ini.
Editor: Mastur Huda
TONTON VIDEONYA DI SINI : https://tv.radarbanten.co.id/2025/06/11/tetapkan-wakil-ketua-kadin-cilegon-sebagai-tersangka-polda-banten-beberkan-perannya/