• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Polda Banten Beberkan Perannya

Fahmi by Fahmi
Kamis, 12 Juni 2025 11:52
in Berita Utama, Hukum
Tetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Polda Banten Beberkan Perannya

Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah ditahan Polda Banten, Rabu 11 Juni 2025

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Isbatullah (43) sebagai tersangka kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain Isbatullah, penyidik juga menetapkan Zul Basit (42) sebagai tersangka.

RelatedPosts

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pembangunan irigasi pertanian

60 Persen Warganya Petani, Pemdes Pegadingan Dorong Pembangunan Irigasi

Senin, 28 September 2026 19:48
Rapat Paripurna Raperda APBD Lebak 2027

Bupati Lebak Absen, Paripurna Raperda APBD 2027 Diwarnai Interupsi dan Walkout

Senin, 28 September 2026 18:21
guru bermedia sosial

Guru Diingatkan Jaga Etika Bermedia Sosial, Dindikbud Cilegon: Jangan Cuma Kejar Viral

Senin, 28 September 2026 18:14

Warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tersebut diketahui merupakan Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP). “ZB ini dari LSM BMPP,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 11 Juni 2025.

Dian menjelaskan, kasus yang menjerat Isbatullah dan Zul Basit tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon non aktif, Muhamad Salim; Wakil Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Isbatullah Ali dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus tersebut, Isbatullah dan Zul Basit oleh penyidik dilakukan penangkapan di lokasi yang berbeda. Isbatullah ditangkap di daerah Pandeglang. Sedangkan, Zul Basit ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. “Ditangkap di Polda Banten,” ujarnya

Dian mengatakan, dalam kasus tersebut, mempunyai peran yang berbeda. Peran Isbatullah yakni memukul meja dan marah-marah saat melakukan pertemuan dengan pihak PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.

Pertemuan dengan kontraktor pembangunan pabrik kimia tersebut berlangsung di kantor Kadin Kota Cilegon pada Jumat 9 Mei 2025 dan di Chandra Asri Alkali One Project.

“Peran tersangka IS (Isbatullah-red) turut hadir dalam tiga kali pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kadin, Chengda maupun PT Total pada tanggal 14 April 2025, 22 Maret 2025 dan 9 Mei 2025. Dan peran tersangka dalam pertemuan pada 9 Mei 2025 dengan mengeluarkan suara keras dan memukul meja,” katanya

Sementara Zul Basit, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut turut melakukan pengancaman kepada PT China Chengda Engineering dengan mengatakan “tutup ajalah, minggir, apa ini kayaknya kita dianggap tamu. Yang tamu itu kalian disini, langsung tutup aja ini blokade semua, tutup!,” kata Dian menirukan ucapan Zul Basit.

Karena perbuatannya tersebut, Isbatullah dan Zul Basit dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan kekerasan. “Ancaman pidananya paling lama 9 tahun,” tutur alumnus Akpol 2001 ini.

Editor: Mastur Huda

TONTON VIDEONYA DI SINI : https://tv.radarbanten.co.id/2025/06/11/tetapkan-wakil-ketua-kadin-cilegon-sebagai-tersangka-polda-banten-beberkan-perannya/

Tags: Chandra Asri Alkaliinvestasi CilegonKadin CilegonKadin Minta ProyekKetua Kadin Cilegon ditahanpabrik kimiapembangunan berkelanjutanPengusaha LokalPolda BantenProyek Strategis NasionalSerapan Tenaga Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ditahan di Polda Banten, Ketua Kadin Kota Cilegon Nonaktif Tidur Beralaskan Papan

Next Post

HMI Sambut Baik Sikap Wabup Pandeglang Permudah Izin Event, Tapi Ingatkan Ini

Next Post
HMI Sambut Baik Sikap Wabup Pandeglang Permudah Izin Event, Tapi Ingatkan Ini

HMI Sambut Baik Sikap Wabup Pandeglang Permudah Izin Event, Tapi Ingatkan Ini

konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

by Purnama Irawan
Senin, 28 September 2026 21:40
0

Almarhum Agus Bustomi.

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

by Nurandi
Senin, 28 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) mencatatkan tonggak penting dalam pengembangan Jalan Tol Serang–Panimbang, dengan dimulainya tahap...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.