PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pandeglang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.140.000.000.
Keberhasilan JPN menyelamatkan keuangan negara berdasarkan putusan E Court perkara perdata tingkat pertama Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dimana perkara ini berawal dari Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Bupati Pandeglang, Camat dan Kepala Desa digugat sebesar Rp3.140.000.000 oleh salah satu warga berinisial IY yang keberatan atas pipa yang melewati tanah yang diakui miliknya.
Atas adanya gugatan tersebut Perumdam Tirta Berkah menyerahkan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mewakili Perumdam Tirta Berkah Pandeglang sebagai Tergugat I.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pandeglang selaku kuasa tergugat I Perumdam Tirta Berkah Pandeglang berhasil menyelamatkan keuangan negara.
“Keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,1 Miliar,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis,12 Juni 2025.
Keberhasilan Jaksa dalam menyelematkan keuangan negara berdasarkan putusan E Court perkata perdata tingkat pertama Pengadilan Negeri Pandeglang. Dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat I,II, dan III.
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp1.496.000,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi