PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam ajaran Islam, ada golongan laki-laki dan wanita yang berhak menjadi ahli waris. Setiap golongan itu memiliki hak dengan jumlah yang juga telah diatur dalam beberapa dalil dalam Al-Qur’an.
Mengutip dari halaman Kemenag RI, bahwa kata waris berasal dari bahasa Arab yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Harta ini yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.
Ahli waris merupakan orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan dengan orang yang telah meninggal dunia.
Ilmu yang berkaitan dengan permasalahan pewarisan disebut dengan ilmu mawaris atau ilmu fara’id.
Tidak semua orang yang memiliki ikatan kekeluargaan berhak menerima warisan.
Dalam Islam telah ditetapkan secara jelas bagian masing-masing pihak. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya perselisihan di antara ahli waris.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11 tentang pembagian warisan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat sahabat maupun para ulama, berikut golongan laki-laki yang berhak menjadi ahli waris:
1. Anak laki-laki.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3. Bapak.
4. Kakek dari bapak sampai ke atas.
5. Saudara sekandung.
6. Saudara seayah.
7. Saudara seibu.
8. Anak laki-laki dari saudara sekandung.
9. Anak laki-laki dari saudara seayah.
10. Paman yang sekandung dengan ayah orang yang meninggal.
11. Paman yang seayah dengan ayah orang yang meninggal.
12. Anak laki-laki dari paman yang sekandung.
13. Anak laki-laki dari paman yang seayah.
14. Suami.
Editor: Agus Priwandono











