• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ngaku Impoten, Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswinya

Agus Priwandono by Agus Priwandono
Kamis, 12 Juni 2025 09:04
in Hukum, Utama
Ngaku Impoten, Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswinya

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja asal Pabuaran, Kabupaten Serang dicabuli dan disetubuhi oleh oknum gurunya. Korban dicabuli dan disetubuhi setelah diperdayai pelaku dan dibujuk rayu.

Informasi yang diperoleh, oknum guru tersebut berinisial DM (41). Ia merupakan guru honorer. Sedangkan, korban pelajar berinisial W.

Pelaku telah diamankan petugas Polsek Pabuaran pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.

RelatedPosts

Tambang ilegal

Polda Banten Tahan Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang

Minggu, 27 September 2026 17:30
Mayat membusuk Baros

Mayat dengan Kondisi Membusuk dan Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan Baros Kabupaten Serang

Minggu, 27 September 2026 17:22
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20
Jalan Tol Tangerang

Penyempitan Jalan di KM 70 Tol Serang Menuju Tangerang Akibat Pengaspalan, Pengendara Kurangi Kecepatan

Minggu, 27 September 2026 12:41

Sebelum diamankan, pelaku diketahui mulai mencabuli korban pada April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di dalam ruang perpustakaan sekolah. Saat itu korban baru saja selesai mengikuti ekstrakurikuler sanggar seni.

Pelaku yang melihat korban sendirian lantas mengajak ngobrol. Saat mengobrol, korban sempat bercerita tentang jerawatnya yang tak kunjung sembuh.

Kemudian, pelaku menawarkan penyembuhan jerawat tersebut. Tawaran tersebut diterima korban.

Korban kemudian, diminta untuk posisi sujud. Dalam posisi itu, pelaku memegang kelamin korban dan memasukkan jari tangannya.

Setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan perbuatan cabulnya.

Kejadiannya berlangsung di ruang perpustakaan sekolah pada April 2025. Sebelum melakukan perbuatan cabulnya, pelaku mengaku impoten kepada korban.

Ia lantas meminta bantuan korban untuk menyembuhkannya. Caranya dengan menempelkan kelamin korban dengan kelamin pelaku.

Usai kejadian tersebut, pelaku mendekati dan terus merayu korban.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku lantas berpacaran dan dibawa ke rumah pelaku. Di dalam kamar itu, pelaku mulai mencabuli korban dan menyetubuhinya.

Usai kejadian itu, korban panik. Sebab, dia khawatir hamil anak dari pelaku.

Namun, oleh pelaku, korban ditenangkan dengan dijanjikan akan dinikahi apabila hamil.

Meski telah dijanjikan pelaku, korban yang khawatir telah melakukan hubungan suami istri itu lantas melaporkannya ke keluarganya.

Dari pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan oknum guru honorer itu ke Polsek Pabuaran.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan.

“Iya, benar kejadian itu, pelaku sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” katanya, Kamis, 12 Juni 2025.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Febby Mufti AliGuru CabulKekerasan Anakkekerasan seksual terhadap anakkomnas anakpelajar disetubuhipencabulanpencabulan PabuaranPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sadil Ramdani Diboyong Persib dari Malaysia

Next Post

Main Air Seru, Ini Lima Tempat Wisata yang Lagi Hits di Pandeglang

Next Post
Main Air Seru, Ini Lima Tempat Wisata yang Lagi Hits di Pandeglang

Main Air Seru, Ini Lima Tempat Wisata yang Lagi Hits di Pandeglang

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
asian games 2026

Empat Wakil Indonesia Lolos ke Semi Final, Alwi Farhan Melaju Jonatan Christie Kandas

Minggu, 27 September 2026 15:25
Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07
Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 27 September 2026 10:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 27 September 2026 19:02
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyebut banyak wilayah yang saat ini masuk pada...

Wakil Bupati Tangerang

Waki Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

by Mulyadi
Minggu, 27 September 2026 18:55
0

 KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengajak masyarakat membudayakan olahraga dan menerapkan pola hidup sehat untuk...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.