SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja asal Pabuaran, Kabupaten Serang dicabuli dan disetubuhi oleh oknum gurunya. Korban dicabuli dan disetubuhi setelah diperdayai pelaku dan dibujuk rayu.
Informasi yang diperoleh, oknum guru tersebut berinisial DM (41). Ia merupakan guru honorer. Sedangkan, korban pelajar berinisial W.
Pelaku telah diamankan petugas Polsek Pabuaran pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.
Sebelum diamankan, pelaku diketahui mulai mencabuli korban pada April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di dalam ruang perpustakaan sekolah. Saat itu korban baru saja selesai mengikuti ekstrakurikuler sanggar seni.
Pelaku yang melihat korban sendirian lantas mengajak ngobrol. Saat mengobrol, korban sempat bercerita tentang jerawatnya yang tak kunjung sembuh.
Kemudian, pelaku menawarkan penyembuhan jerawat tersebut. Tawaran tersebut diterima korban.
Korban kemudian, diminta untuk posisi sujud. Dalam posisi itu, pelaku memegang kelamin korban dan memasukkan jari tangannya.
Setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan perbuatan cabulnya.
Kejadiannya berlangsung di ruang perpustakaan sekolah pada April 2025. Sebelum melakukan perbuatan cabulnya, pelaku mengaku impoten kepada korban.
Ia lantas meminta bantuan korban untuk menyembuhkannya. Caranya dengan menempelkan kelamin korban dengan kelamin pelaku.
Usai kejadian tersebut, pelaku mendekati dan terus merayu korban.
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku lantas berpacaran dan dibawa ke rumah pelaku. Di dalam kamar itu, pelaku mulai mencabuli korban dan menyetubuhinya.
Usai kejadian itu, korban panik. Sebab, dia khawatir hamil anak dari pelaku.
Namun, oleh pelaku, korban ditenangkan dengan dijanjikan akan dinikahi apabila hamil.
Meski telah dijanjikan pelaku, korban yang khawatir telah melakukan hubungan suami istri itu lantas melaporkannya ke keluarganya.
Dari pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan oknum guru honorer itu ke Polsek Pabuaran.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan.
“Iya, benar kejadian itu, pelaku sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” katanya, Kamis, 12 Juni 2025.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono