SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perbuatan tak beradab dilakukan oleh AS. Warga Taktakan, Kota Serang tersebut diamankan petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda Banten karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 6 tahun.
Informasi yang diperoleh, perbuatan pelaku terbongkar pada Agustus 2024 lalu. Saat utama, korban mengeluh kesakitan hebat pada bagian kelaminnya kepada ibu kandungnya.
Setelah ditanyakan penyebabnya, korban mengaku mengalami pelecehan seksual. Ibu korban yang tak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu lantas melaporkannya ke Polda Banten.
“Seorang ibu melaporkan korbannya dalam hal ini adalah anak kandungnya, karena si pelaku dengan istri pertama itu sudah cerai. Nah anak, si korban di bawah asuhan atau di bawah pengawasan dari si bapak,” ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, belum lama ini.
Saat ini, korban sudah dalam pengawasan ibu kandungnya. Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban mengalami gangguan psikis dan saat ini mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. “Untuk tersangka dilakukan penahanan oleh kita (saat proses penyidikan-red),” katanya.
Herlia mengungkapkan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Berkas perkaranya sudah tahap dua di Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal hingga 15 tahun ditambah sepertiga dari masa kurungan.
Editor: Bayu Mulyana