SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS, seorang ayah di Taktakan, Kota Serang, tega mencabuli putri kandungnya sendiri sejak korban berusia 3 tahun. Saat ini, korban berusia 6 tahun.
Perbuatan keji pelaku terbongkar pada Agustus 2024 lalu setelah korban mengeluh sakit hebat pada kelaminnya kepada sang ibu.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku mengalami pelecehan seksual.
Ibu korban, yang merupakan mantan istri pelaku, geram dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Banten.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, menjelaskan bahwa korban berada di bawah pengawasan ayahnya (pelaku) setelah orang tuanya bercerai.
Korban telah diasuh oleh ayahnya sejak berusia 9 bulan dan mulai mengalami kekerasan seksual sejak usia 3 tahun lebih, tepatnya sejak 2021.
“Korban diketahui mengalami keputihan yang sangat hebat pada Agustus 2024,” ungkap Herlia.
Saat ini, korban sudah dalam pengawasan ibu kandungnya dan sedang menjalani pendampingan psikis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak akibat trauma yang dialaminya.
Pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa kurungan.
Editor: Aas Arbi