TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Di tengah ketidakstabilan perekonomian global, investasi emas merupakan pilihan tepat yang dapat dilakukan oleh investor untuk melindungi harta kekayaannya.
Selain emas fisik, investor juga bisa berinvestasi emas derivatif.
Emas derivatif adalah jenis emas nonfisik berbentuk valuasi dan dapat diniagakan di pasar trading.
Kamu ingin tahu lebih dalam mengenai emas derivatif? Simak dengan penjelasannya di bawah ini.
Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, emas derivatif adalah salah satu dari ragam instrumen finansial yang nilainya tidak bergantung pada hak milik emas secara fisik, melainkan dari harga komoditas di pasaran.
Instrumen finansial ini memberikan fleksibilitas maupun kesempatan bagi para investor untuk memperoleh eksposur ke harga emas tanpa perlu memiliki emas fisik.
Melalui emas derivatif, para investor dapat meraih profit besar dalam kurun waktu relatif singkat. Namun, risiko yang harus ditanggung pun cenderung tinggi.
Aktivitas perdagangan emas derivatif disebut sebagai trading emas derivatif. Dalam kegiatan ini, emas tidak dianggap sebagai aset yang mengalami fluktuasi harga, melainkan sebagai komoditas.
Perbedaan Emas Fisik dan Derivatif
Emas fisik dan emas derivatif adalah instrumen yang sama-sama cocok untuk investasi. Namun, emas derivatif bukanlah emas fisik.
Maka dari itu, investasi emas derivatif juga berbeda dengan investasi emas digital yang dapat dikonversi menjadi emas fisik.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan emas fisik dan derivatif lainnya.
Berikut beberapa aspek yang menjadi pembeda emas fisik dan emas derivatif:
1. Tempat penyimpanan.
Jika kamu ingin berinvestasi emas secara fisik, maka diperlukan tempat penyimpanan yang aman, seperti safety box.
Lain halnya dengan itu, emas derivatif yang tidak membutuhkan tempat penyimpanan secara khusus.
Kamu hanya perlu meniagakan kontrak/instrumen yang merefleksikan harga emas di pasaran.
2. Akses transaksi.
Selanjutnya, beda antara emas fisik dengan emas derivatif didasarkan pada akses transaksinya.
Emas fisik lebih mudah dibeli sebab dapat ditemukan langsung di toko emas resmi maupun secara online.
Sementara itu, akses transaksi emas derivatif sangat fleksibel.
Transaksi emas derivatif bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun lewat platform trading.
3. Spread.
Secara umum, nilai spread dalam trading emas derivatif cenderung lebih kecil jika dibandingkan dengan emas fisik.
Spread merupakan istilah yang merujuk pada selisih harga beli dan jual dalam perdagangan emas.
Perbedaan emas fisik dan derivatif dalam hal ini tentunya memiliki pengaruh yang signifikan pada potensi
4. Penentuan harga.
Emas fisik dan emas derivatif bisa dibedakan berdasarkan penentuan harganya.
Apabila emas fisik mempunyai harga bervariasi, emas derivatif justru hanya mengikuti satu penetapan harga di pasaran nternasional, yakni New York Mercantile Exchange.
5. Upaya perolehan keuntungan.
Perolehan keuntungan di antara investasi emas fisik dan derivatif sangat berbeda.
Saat investasi emas berbentuk fisik, potensi labanya hanya bergantung pada harga emas.
Sementara itu, potensi keuntungan investasi emas derivatif bisa didapatkan dalam ketika harganya mengalami kenaikan dan penurunan.
Saat harga aset emas naik, maka investor dapat memilih posisi “buy”.
Sebaliknya, jika harga dari emas sedang turun, investor bisa memilih “sell” ketika trading emas derivatif.
6. Leverage.
Emas fisik dan emas derivatif bisa dibedakan dari segi leverage, yaitu fasilitas kredit modal yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi return.
Dengan adanya leverage, para trader bisa bertransaksi menggunakan modal yang relatif lebih kecil dari nilai aset sebenarnya.
Namun, investor harus mencari broker yang tepat, sehingga jumlah leverage dapat disesuaikan berdasarkan profil maupun kebutuhan investasi.
7. Contoh produk.
Emas fisik dan derivatif juga dapat dibedakan menurut contoh produknya.
Emas fisik umumnya berbentuk koin, batangan, dan perhiasan.
Sementara itu, contoh produk emas derivatif adalah futures (kontrak berjangka), ETFs (Exchange Traded Funds), options, dan saham.
Editor: Agus Priwandono











