LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP).
Komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui sistem layanan satu pintu yang cepat, mudah, dan transparan.
“Untuk mewujudkan peningkatan KIP di Kabupaten Lebak, pemerintah daerah telah mengeluarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan informasi agar lebih cepat dan memudahkan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, Rabu, 29 Juli 2026.
Amir menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.
Karena itu, Pemkab Lebak berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bentuk ikhtiar berkelanjutan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah dijangkau.
“Kabupaten Lebak terus melakukan inovasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan membuat kanal aduan masyarakat dan layanan keterbukaan informasi melalui WhatsApp Lapor Lebak Ruhay,” ujarnya.
Menurut Amir, kanal tersebut memfasilitasi masyarakat Kabupaten Lebak untuk melaporkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, kendala pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga persoalan administrasi kependudukan secara real time.
“Kami juga telah melakukan inovasi dengan membuat kanal Lapor Lebak Ruhay melalui WhatsApp. Masyarakat Lebak bisa langsung melaporkan berbagai kendala di lapangan, mulai dari kerusakan jalan, jembatan, hingga persoalan administrasi kependudukan,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











