SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akan membuka posko aduan bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir atau bencana alam lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pembuatan posko di dua kecamatan di Kabupaten Serang yang diterjang banjir, yakni Kecamatan Puloampel dan Kecamatan Baros.
“Bagi yang dokumen kependudukannya hilang karena hanyut atau rusak akibat banjir, nanti mebuat surat keterangan dari kepala desa, setelah itu kita cek di sistem namanya siapa, alamatnya dimana bisa langsung kita track datanya,” katanya, Rabu 18 Juni 2025.
Ia mengatakan, saat ini data kependudukan telah tersimpan rapi di kementerian bahkan setiap warga telah terdata mulai dari sidik jari hingga biometrik matanya. “Tinggal biometrik dari sidik jari hingga dengan iris matanya, itu bisa muncul lagi datanya,” tegasnya.
Ia mengatakan, bagi warga yang ingin mengurus dokumen tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, melainkan mereka tinggal datang ke UPT yang sudah ada di 19 titik.
“Jadi tinggal datangi aja ke UPT nanti kita prioritaskan untuk masyarakat yang terkena musibah. Sekarang mudah untuk mengakses mengambil datanya, tinggal dari iris mata terusnya sidik jari. Karena sejak awal sudah direkm,” ujarnya.
Ia memastikan, jika proses pencetakan ulang dokumen kependudukan yang hilang akibat banjir bisa dilakukan dengan cepat ketika seluruh persyaratannya lengkap.
“Langsung, prosesnya enggak lama. Yang penting ada surat keterangan dari kepala desanya yang menunjukan benar tidak dia memang korban,” tegasnya.
Meri mengatakan, jika pengurusan seluruh dokumen pendudukan tidak dibebankan biaya apapun alias gratis. Untuk memperkecil peluang adanya pungli, Nerry pun meminta masyarakat agar mengurus dokumennya sendiri tanpa menggunakan perantara alias calo.
“Kalau misalnya ada pungli dari petugas silakan laporkan ke saya langsung. Ada namanya lapor Bu Kadis nomor telepon yang tertera atau melalui IG bisa. Ada sanksinya, misalnya PNS kita laporkan ke BKD, kalau non PNS kita berhentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan jika proses pembuagan dokumen kependudukan sangatlah mudah sehingga tidak perlu menggunakan jasa calo. Bahkan, saat ini untuk pengajuan pembuatan dokumen kependudukan bisa diajukan melalui aplikasi serang bahagia.
“Manfaatkan saja aplikasi itu karena tidak perlu datang ke UPT, tidak perlu datang ke dinas, bisa melalui aplikasi untuk pendaftarannya. Jadi tidak diperlukan kan menggunakan jasa orang-orang yang tidak yang tidak memiliki kewenangan dalam hal pembuatan administrasi kependudukan seperti calo,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











