CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Wilayah Banten menggagalkan upaya penyelundupan 334 ekor burung tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Selasa 17 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan rilis resmi dari Barantin Wilayah Banten, yang diterima Radar Banten pada Kamis 19 Juni 2025, ratusan burung tersebut diduga berasal dari Kota Payakumbuh dan akan dibawa menuju Jakarta.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, menyampaikan, penggagalan berawal dari informasi masyarakat mengenai mobil pribadi jenis sedan yang diduga membawa burung tanpa dokumen dari arah Pelabuhan Bakauheni.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Dermaga 7 Pelabuhan Merak sekitar pukul 11.20 WIB.
“Benar, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 334 ekor burung berbagai jenis di jok belakang mobil tanpa dokumen karantina,” ungkap Duma.
Adapun burung yang diamankan terdiri dari 200 ekor pleci, 8 tepus, 20 cucak ranting, 1 cucak jenggot, 1 kacer, 20 kolibri, 8 mandarin, 20 sepah, 20 konin, dan 36 serindit.
Semua jenis burung tersebut termasuk dalam daftar satwa yang sering diperdagangkan secara ilegal di wilayah Indonesia.
Duma menegaskan, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilaporkan ke petugas melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi dan harus memenuhi persyaratan karantina,” jelasnya.
Setelah diamankan, seluruh burung diperiksa secara menyeluruh, baik secara administratif, kondisi fisik, dan dilakukan tes laboratorium Avian Influenza (AI). Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh burung dalam kondisi sehat dan negatif AI.
Pada Rabu 18 Juni 2025, burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan ke alam di kawasan Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
Pelepasliaran dilakukan bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, sebagai bentuk pelestarian satwa liar dan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati.
“Kegiatan ini bukan hanya bentuk penindakan, tapi juga edukasi kepada masyarakat bahwa praktik perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi adalah pelanggaran serius yang berdampak pada ekosistem,” pungkas Duma.
Pihak Karantina Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan, serta meningkatkan edukasi untuk mencegah praktik perdagangan ilegal dan penyebaran hama penyakit hewan di wilayah Banten dan sekitarnya.
Pelaku pengiriman burung ilegal saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Editor: Abdul Rozak











