SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tiga pabrik baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia. Mereka disegel karena kedapatan melakukan pencemaran udara dan lingkungan.
Wakil Menteri (Wamen) LH Diaz Hendropriyono mengatakan, penyegelan ini merupakan tindakan tegas dari KLH terhadap pelaku industri yang bandel dengan tidak mengindahkan peraturan lingkungan hidup.
Pabrik-pabrik itu pun kini terencam akan dibawa ke ranah pidana dengan dikenakan Undang-Undang 32 Tahun 2019 Pasal 98 dan juga Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di sini (PT Crown Steel), saya dapat laporan bahwasannya sudah ada sprindik untuk pidana tahun lalu, tapi perbuatannya juga terulang lagi, kita sudah ke sini sebenarnya tahun 2023 dari Oktober dan minim perbaikan dan saat ini mungkin akan dilanjutkan ke pidana,” ungkapnya saat melakukan sidak ke PT Crown Steen di Cikande, Selasa 24 Juni 2025.
Di PT Crown Steel sendiri, KLH menemukan adanya dua pelanggaran yakni pencemaran udara yang yang melebihi batas baku mutu lingkungan. Dan pencemaran lingkungan juga kerusakan lingkungan akibat penempatan limbah B3 yang dibiarkan begitu saja ditempat terbuka.
Pihaknya pun meminta kepada ketiga pabrik itu untuk segera melakukan perbaikan terdahap aktivitas peleburan baja mereka dengan mengolah asap hasil peleburan menggunakan cerobong asap sebagai semestinya sesuai peraturan perundang-undang.
“Jadi pastinya ya Kita tidak ingin perusahaan-perusahaan hanya mengambil profit saja, tetapi tidak berkontribusi kepada lingkungan dan tidak punya tanggung jawab terhadap lingkungan yang ada,” tegasnya.
Deputi Gakkum LH Rizal menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada pelaku industri yang tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup dalam aktivitas produksi mereka.
“Sudah ada beberapa perusahaan di Jakarta, Bekasi yang sudah dikenakan pidana. Dan di Serang ini potensi, karena ini temuan berulang,” pungkasnya.
“Terus ya terus-terusan. Jadi kita enggak target berapa, tapi sepanjang masih ada pelanggaran akan kami tindak, itu aja,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











