TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kesalahan transfer uang kerap terjadi, bahkan di era ekonomi digital sekarang ini. Penyebabnya cukup beragam, salah satunya salah memasukkan nomor rekening tujuan.
Jika kamu mengalami hal semacam itu, jangan panik dulu. Dengan cara mengembalikan uang yang salah transfer, kamu bisa mendapatkan uangmu kembali.
Lantas, bagaimana cara mengembalikan uang yang salah transfer?
Apabila kamu salah mengirim dana ke orang yang masih dikenal, pengembalian uang bisa dilakukan secara mudah.
Namun, jika terkirim ke orang yang tidak dikenal, prosesnya tentu tidak akan mudah.
Oleh karena itu, setelah menyadari kesalahan ini, sebaiknya segera akses dan simpan bukti transfer.
Proses pelacakan uang yang salah transfer dapat dilakukan dengan bantuan dari pihak bank.
Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah cara melacak uang salah transfer dan mengembalikannya:
1. Menghubungi bank.
Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah menghubungi call center bank. Walaupun kesalahan transfer terjadi di luar jam kerja, jangan khawatir.
Layanan customer service bank tersedia dalam 24 jam.
Jika sudah terhubung, sampaikan apa yang dibutuhkan dan minta pihak bank untuk melakukan pembatalan transfer.
2. Menceritakan situasi dan kronologi.
Setelah pihak bank mendengarkan keperluanmu, biasanya mereka akan meminta untuk menjelaskan situasi serta kronologi dari awal hingga akhir.
Umumnya, pihak bank akan menanyakan beberapa hal, seperti waktu dan tanggal kejadian, metode transfer, nominal dana yang salah ditransfer, serta nomor rekening penerima.
Jawablah setiap pertanyaan dengan tenang agar tidak terbata-bata.
Langkah ini ditujukan oleh pihak bank demi mengonfirmasi kebenaran dari kesalahan transfer.
3. Menunjukkan bukti transfer.
Selain mengajukan beberapa pertanyaan, pihak bank akan meminta mutasi rekening atau bukti transfer atas laporan yang disampaikan.
Apabila pengiriman dana dilakukan melalui mesin ATM, maka kamu bisa menunjukkan struk sebagai bukti transfer.
Jika dengan mobile banking, cukup tampilkan screenshot yang menampilkan mutasi rekening.
Bukti tersebut biasanya akan diminta untuk dikirim lewat e-mail beserta nomor laporan.
4. Menunggu proses verifikasi oleh pihak bank.
Jika bukti transfer sudah terkirim, pihak bank akan segera menindaklanjutinya dan memintamu menunggu proses verifikasi.
Proses verifikasi oleh pihak bank akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diberlakukan di bank tersebut.
Umumnya, proses verifikasi tidak membutuhkan waktu lama.
Tunggu hingga pihak bank menghubungimu kembali untuk menyampaikan kelanjutan laporan.
5. Pihak bank menghubungi penerima salah transfer.
Jika proses verifikasi selesai, pihak bank akan bertindak sebagai perantara untuk menghubungi nomor rekening penerima dan mengonfirmasi adanya kesalahan transfer uang.
Cara mengembalikan uang yang salah transfer ini dilakukan dengan tujuan meminta persetujuan penerima untuk mengembalikan uang kepada pengirim.
6. Pengembalian dana.
Apabila penerima uang bersikap kooperatif, pihak bank biasanya akan memintanya menandatangani surat persetujuan pengembalian uang.
Setelahnya, uang akan secara otomatis diambil pihak bank dan dipindahkan kembali ke rekeningmu.
Proses transfer balik ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan SOP bank.
Namun, jika penerima uang tidak merespons atau tidak kooperatif, kamu dapat mengajukan gugatan perdata. Hal ini telah diatur secara resmi oleh undang-undang.
Aturan Hukum Tentang Salah Transfer
Kesalahan pengiriman atau transfer sebenarnya tidak membuat uang milikmu hilang begitu saja.
Penerima uang salah transfer pun tidak diizinkan untuk menggunakan uang tersebut.
Jika penyalahgunaan dilakukan, pelakunya bisa mendapatkan tindak pidana dan harus siap menerima konsekuensi hukum.
Regulasi hukum terkait salah transfer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa saat kesalahan transfer terjadi, penerima tidak dapat menguasai uang tersebut.
Dia justru harus melaporkan kejadian tersebut ke bank dan melakukan pengembalian uang sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila penerima tidak menghendaki pengembalian uang, ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.
Hukuman pidana tersebut berupa penjara paling lama lima tahun atau denda uang paling banyak Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, ia pun wajib mengembalikan uang hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, dan kompensasi ke pihak yang dirugikan.
Tujuan diberlakukannya regulasi ini adalah untuk memastikan keamanan transaksi finansial serta melindungi nasabah. Aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Editor: Agus Priwandono











