slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Keroyok Warga Hingga Tewas, Ayah, Anak, dan Ipar Dituntut 9 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
28-06-2025 11:34:14
in Hukum
Keroyok Warga Hingga Tewas, Ayah, Anak, dan Ipar Dituntut 9 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa saat di Mapolda Banten beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu keluarga yang terdiri dari ayah, anak, dan ipar, kini menghadapi tuntutan hukuman 9 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. 

Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga asal Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

Baca Juga :

DLH Kota Serang Mulai Uji Lab Air Kali Pakupatan Diduga Tercemar Limbah

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Giant Sea Wall Bakal Jadi Peluang Besar bagi Kota Serang

JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto, menyatakan bahwa para terdakwa Jasuki, Ade Muklas, dan Mas’ud, terbukti secara sah melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jasuki dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,” kata Raden, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu 28 Juni 2025.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selama persidangan, ketiganya juga dinilai tidak bersikap sopan dan memberikan keterangan berbelit-belit. Lebih lanjut, perbuatan mereka mengakibatkan korban bernama Amin meninggal dunia. 

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Raden menjelaskan, insiden pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, 5 September 2024, di kediaman saksi Mukhaidah di Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Motif penganiayaan bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap korban, Amin, yang diduga hendak melakukan perbuatan asusila terhadap Mukhaidah. Berbekal kecurigaan tersebut, Jasuki mengajak anak kandungnya, Ade Muklas, dan iparnya, Mas’ud, untuk membuntuti putrinya hingga ke rumah Mukhaidah.

Setibanya di lokasi, mereka melihat Amin masuk ke dalam rumah. Jasuki kemudian berjaga di pintu belakang, sementara Ade dan Mas’ud mendobrak pintu depan. Ketika korban mencoba keluar melalui pintu belakang, Jasuki langsung menendangnya hingga terjatuh.

“Dua terdakwa lainnya datang dan memukul korban secara berulang kali di bagian kepala dan tubuh, menyebabkan wajah lebam, bibir sobek, dan mata lebam,” ungkap JPU.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Banten, namun diizinkan pulang pada malam hari. Setelah itu, kondisi korban memburuk drastis hingga akhirnya dilarikan kembali ke RS Citra Arafiq. Ia didiagnosis mengalami infeksi dan peradangan di lambung akibat trauma keras.

Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Banten tertanggal 25 September 2024, korban mengalami luka memar, luka lecet, bengkak di area wajah dan dada, serta luka terbuka yang memerlukan perawatan medis.

“Luka-luka tersebut dinilai dapat sembuh dalam waktu 14 hingga 28 hari dan menyebabkan Amin meninggal dunia,” tutupnya.

Editor; Aas Arbi 

Tags: JasukiKejaksaan Tinggi BantenKota SerangpembunuhanPengadilan Negeri SerangPengeroyokanRS Citra ArafiqRSUD BantenTindak Pidana Pengeroyokan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puasa di Bulan Muharam, Jadwal dan Keutamaan Berdasarkan Hadis

Next Post

Perupa Banten Selamatkan Cagar Budaya Lebak Lewat Goresan Sketsa

Related Posts

DLH Kota Serang Mulai Uji Lab Air Kali Pakupatan Diduga Tercemar Limbah
Kota Serang

DLH Kota Serang Mulai Uji Lab Air Kali Pakupatan Diduga Tercemar Limbah

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 10 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mulai melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air yang diambil dari aliran sungai...

Read moreDetails

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Giant Sea Wall Bakal Jadi Peluang Besar bagi Kota Serang

Budi Rustandi Mulai Lobi Pemerintah Pusat, Genjot Pengembangan Pesisir Utara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Budi Rustandi Tawarkan Pesisir Utara Kota Serang untuk Masuk Program Nasional

Bau Menyengat di Aliran Kali Terminal Pakupatan, DLH Kota Serang Segera Usut

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Next Post
Perupa Banten Selamatkan Cagar Budaya Lebak Lewat Goresan Sketsa

Perupa Banten Selamatkan Cagar Budaya Lebak Lewat Goresan Sketsa

Tertarik Punya Motuba? Kenali Toyota Great Corolla, Sedan Legendaris yang Tak Lekang Oleh Waktu

Tertarik Punya Motuba? Kenali Toyota Great Corolla, Sedan Legendaris yang Tak Lekang Oleh Waktu

Dinsos Pandeglang Beralih ke DTSN, Perkuat Validasi Data Warga Rentan

Dinsos Pandeglang Beralih ke DTSN, Perkuat Validasi Data Warga Rentan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Beauty Expo Pandeglang Hadirkan Puluhan Brand Kosmetik

Beauty Expo Pandeglang Hadirkan Puluhan Brand Kosmetik

Minggu, 10 Mei 2026 17:20
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Beauty Expo Pandeglang Hadirkan Puluhan Brand Kosmetik

Beauty Expo Pandeglang Hadirkan Puluhan Brand Kosmetik

Minggu, 10 Mei 2026 17:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

by Nurabidin
Minggu, 10 Mei 2026 18:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Adam Alis menjadi pahlawan kemengan Persib Bandung 2-1 atas Persija Jakarta. Duel laga sarat gengsi bertajuk El Clasico...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak