PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat proses pendataan dan validasi terhadap warga yang masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kepala Dinsos Pandeglang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa setiap usulan penerima bantuan harus melalui asesmen atau penilaian langsung di lapangan.
“Asesmen ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar sesuai dengan kriteria PPKS, seperti lansia telantar, penyandang disabilitas, anak yatim, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Wawan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Wawan menambahkan, pendataan dilakukan langsung ke lapangan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), hingga aparat desa.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sedang memasuki masa transisi dan akan digantikan oleh sistem baru, yaitu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Sekarang DTKS sudah masuk masa transisi. Kemungkinan ke depan tidak akan digunakan lagi. Akan diganti dengan DTSN,” jelasnya.
Menurut Wawan, DTSN merupakan gabungan data dari tiga lembaga: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah, dari tiga data itu kami padukan, lalu kami lakukan grand checking dan verifikasi ke lapangan agar akurat,” imbuhnya.
Wawan tidak menampik bahwa proses validasi di lapangan masih menemui berbagai kendala, salah satunya kondisi geografis yang menyulitkan akses petugas untuk menjangkau lokasi tertentu.
“Misalnya ada usulan masuk, tapi setelah dicek, ternyata yang bersangkutan tidak termasuk kategori rentan. Ini menjadi tantangan kami dalam melakukan seleksi,” tuturnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinsos Pandeglang terus memperkuat kerja sama lintas sektor. Aparatur desa dan kecamatan turut dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi dan pelaporan data PPKS.
“Validasi data ini bukan hanya soal mengejar jumlah penerima bantuan, tetapi lebih pada bagaimana memastikan kualitas pelayanan sosial yang baik dan tepat sasaran. Jadi, data yang akurat sangat penting sebagai dasar intervensi kebijakan,” tambah Wawan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, terdapat 26 kategori yang masuk dalam PPKS. Di antaranya adalah anak balita telantar, anak jalanan, anak korban kekerasan, lansia telantar, penyandang disabilitas, korban perdagangan orang (trafficking), hingga orang dengan HIV/AIDS.
Editor: Aas Arbi











