SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus asusila yang dilakukan AR (40) terhadap anak kandungnya di Kecamatan Serang, Kota Serang, ternyata telah berlangsung lama. Korban, seorang siswi SMA, mengaku telah digauli oleh ayahnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Iya benar, sejak SD,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Saat itu, kakek korban yang tak lain adalah mertua pelaku terbangun untuk ke kamar mandi. Dalam perjalanan, kakek korban tak sengaja melihat ke arah kamar dan mendapati cucunya sedang mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh AR. Pelaku yang menyadari keberadaan mertuanya, lantas bergegas keluar rumah.
Usai kejadian nahas itu, korban dibawa oleh kakeknya ke rumah anaknya yang lain di Kecamatan Serang. Di sana, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada bibinya. Mendengar pengakuan keponakannya, bibi korban segera melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin Ipda Febby Mufti Ali langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa siang, 1 Juli 2025.
“Untuk pelaku berinisial AR, pelaku sudah diamankan dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Akibat perbuatannya, AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelas Kompol Salahuddin, yang berarti pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor: Aas Arbi











