SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 27 ribu masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Penonaktifan dilakukan setelah pemerintah melakukan pemadanan data.
Diketahui di Kabupaten Serang ada sebanyak 697 ribu penerima BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, 352 ribu bersumber dari APBN, 171 ribu bersumber dari APBD Provinsi Banten dan 173 ribu bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
27 ribu data penerima PBI yang dihapus berasal dari data penerima bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN.
Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Iin Inayatullah mengatakan, dinonaktifkan nya 27 ribu penerima BPJS PBI di Kabupaten Serang setelah pemerintah pusat melakukan pemadanan 3 jenis data yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dihimpun oleh BPS.
“Setelah dilakukan pemadanan mungkin karena memang kondisi ekonominya sudah membaik, atau karena di keluarga penerima ada satu orang anggota keluarganya yang dalam satu KK sudah bekerja sehingga didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan oleh perusahaannya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 4 Juli 2025.
Ia mengatakan, apabila dalam satu KK ada yang sudah bekerja dan didaftarkan BPJS Kesehatan oleh perusahaannya, maka secara otomatis semua keluarganya masuk ke dalam data tersebut.
“Dia dengan sendirinya akan akan nonaktif. Karena datanya sudah ngeling. Jadi sekarang sudah otomatis, kecuali si anak ini yang sudah bekerja ini pisah kakaknya dengan orang tua baru,” ujarnya.
Ia mengatakan, adanya pemadanan data yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut dinilai cukup baik, pasalnya tentu akan ada kuota bagi masyarakat yang memang membutuhkan BPJS PBI.
“Pasti kan ada kuota itu bisa diisi baru. Nanti masyarakat yang membutuhkan tinggal.membuat SKTM dari desa sebagai dasar mereka layak menerima BPJS PBI,” ujarnya.
Ia mengaku, sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima adanya pengaduan dari masyarakat mengenai kebijakan penghapusan tersebut. Ia berharap penghapusan yang dilakukan sudah tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Editor: Abdul Rozak











