SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 23 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Serang dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
Hal itu dapat dilakukan setelah OPD di Kabupaten Serang diberikan hak akses untuk melakukan pemanfaatan data kependudukan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri setelah menjalin kerjasama dengan Kemendagri.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, hak akses diberikan guna memberikan kemudahan bagi OPD dalam melakukan verifikasi dan validasi pelayanan dilingkup tugasnya melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memudahkan dalam melakukan sinkronisasi dan update data secara mandiri.
“Ini telah sesuai aturan Permendagri nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” katanya, Sabtu 5 Juli 2025.
Ia mengatakan, di era digital seperti saat ini, data kependudukan menjadi salah satu pilar penting dalam perencanaan, pengambilan kebijakan, dan pelaksanaan program pemerintah yang tepat sasaran.
“Untuk itu, perlu adanya hak akses yang diberikan kepada masing-masing OPD agar mereka dapat meminimalisir terjadinya kekeliruan serta dapat meningkatkan akurasi data,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan diberikannya hak akses kepada OPD di Kabupaten Serang diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, sasaran program sehingga kebijakan yang dilahirkan menjadi lebih tepat guna dan tepat sasaran.
“Selain itu, juga dapat mendukung integrasi sistem informasi antar perangkat daerah, dengan menggunakan data kependudukan sebagai single identity data,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebenarnya ada sebanyak 25 OPD yang sudah memiliki hak akses ke basis data kependudukan. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 2 OPD yang hak aksesnya sudah habis dan harus diperpanjang. “Dua OPD yang sudah selesai hak aksesnya, yakni Diskominfo dan Inspektorat,” ujarnya.
Untuk memastikan agar OPD memaksimalkan hak akses yang diberikan dan menggunakannya sesuai dengan izin yang dimiliki, pihaknya melakukan monitoring ke OPD terkait sehingga mendapatkan laporan secara langsung terkait pemanfaatan akses tersebut.
Ia mengatakan, jika hak akses yang diberikan tidaklah diberikan dengan sangat bebas. Ia mengatakan jika hak akses yang dimiliki OPD disesuaikan dengan izin uang diberikan. Tak hanya itu, OPD juga dibatasi hanya sebanyak 200 NIK setiap harinya.
“Kita juga rutin meminta laporan per enam bulan mengenai hak akses yang sudah mereka lakukan dan peruntukannya apa aja, sehingga penggunaan hak akses memang sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Selain itu ada juga ini ada syarat-syarat pemanfaatan aset diantaranya harus sesuai dengan tujuan. “Jadi tujuan audah dikunci. Nah, kebetulan beberapa OPD ini sudah di ACC sesuai dengan persetujuan dari menteri. Kayak Dindikbud misalnya ini untuk verifikasi calon siswa baru atau siswa,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan memiliki hak akses, OPD nantinya mampu melakukan verifikasi secara mandiri terkait data yang mereka terima dengan data kependudukan. “Mereka bisa melihat elemen datanya secara detil. Sehingga diharapkan nantinya ketika memulai pelayanan didasarkan pada data kependudukan,” ujarnya.
Ia mengaku, terus berupaya mendorong agar seluruh OPD dan kecamatan di Kabupaten Serang bisa memiliki hak akses data kependudukan.
“Ada beberapa OPD dan Badan lainnya serta kecamatan yang belum memiliki hak akses. Kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan hak akses data kependudukan ini secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











