SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Mulyana alias AM, bendahara Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang.
Asep ditahan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana aspirasi DPR untuk program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sindamukti.
Plh Intelijen Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan jika Asep melakukan rekayasa kegiatan menyalahgunakan dana JUT tahun 2022. Dana tersebut merupakan aspirasi dari anggota DPR RI.
“Tersangka menunjuk seorang koordinator, yaitu saudara D (saksi-red). Uang tersebut cair ke Kelompok Tani, yaitu Harapan Jaya,” katanya, Sabtu 5 Juli 2025.
Guntoro menjelaskan Asep menyalahgunakan dana desa untuk pembangunan pryek JUT. Padahal seharusnya, proyek JUT tidak dibangun menggunakan dana dari APBN Kementerian Pertanian.
“Jalan JUT tersebut memang ada, tapi nyatanya, Jalan Usaha Tani tersebut untuk pembangunannya menggunakan dana desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntoro mengungkapkan dari total uang yang diterima, sebagian kecil di serahkan kepada koordinator kegiatan. “Setelah uang tersebut cair secara cash, uang sebesar Rp99 juta dikuasai oleh tersangka dan Rp1 juta diserahkan pada saksi D,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Serang ini.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.
“Kerugian negara potensinya kurang lebih sebesar Rp100 juta (berdasarkan hasil audit-red),” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











