SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selain normalisasi Kali Pembuang Cibanten di Sukadana, Pemkot Serang dan pemerintah pusat juga dipastikan akan melakukan normalisasi di Kali Padek, yang berada di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen.
Di sana, terdapat 220 Kepala Keluarga (KK) yang juga bernasib sama seperti Sukadana, yakni direlokasi.
Relokasi dianggap penting untuk memastikan kelancaran operasional proyek dan mencegah penumpukan alat berat di daerah padat penduduk.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan bangunan yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Padek, Kecamatan Kasemen.
Menurut informasi yang diterima dari kelurahan dan kecamatan, sebagian bangunan di daerah tersebut merupakan bangunan permanen, sementara yang lainnya tidak.
“Dalam pendataan ini, kami ingin mendapatkan data yang akurat. Kami telah mendapat informasi dari Lurah dan Camat bahwa tidak semua bangunan bersifat permanen. Mungkin yang tidak permanen akan kami eksekusi terlebih dahulu,” kata Iwan, Jumat, 4 Juli 2025.
Selama pendataan, tim DPUPR juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, mengingat sebagian area yang terdata juga digunakan sebagai tempat usaha.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi. Meski sebagian bangunan di sini merupakan tempat usaha, kami perlu memastikan bahwa tidak semua penggunaannya bersifat permanen,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, dalam proses normalisasi, sebagian bangunan yang terdata sebagai tidak permanen dan bukan tempat tinggal warga kemungkinan besar akan menjadi prioritas untuk dibongkar atau ditertibkan.
“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak permanen dan bukan tempat tinggal,” ujarnya.
Proyek normalisasi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang terdampak banjir.
“Kami menerima aduan dari warga yang merasa terpengaruh. Namun, tujuan mereka bergantung pada perspektif masing-masing, apakah ingin mendapatkan bantuan atau perhatian dari pemerintah,” tuturnya.
Mengenai aspek legalitas, Iwan menegaskan, mendirikan bangunan di atas atau dekat aliran sungai adalah tindakan yang dilarang, terutama karena lahan tersebut merupakan milik negara. “Pembangunan di sepanjang aliran sungai sangat dilarang,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











