Home Pandeglang

211 Ribu Pasangan Suami Istri di Pandeglang Belum Punya Buku Nikah

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 7 Juli 2025 16:24
in Pandeglang, Uncategorized
0

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pandeglang, Maman Mansyur/Moch Madani Prasetia

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 211 ribu pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Pandeglang yang belum memiliki buku nikah.

Artinya, pernikahan mereka belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pandeglang, Maman Mansyur, mengatakan data pasangan suami istri (Pasutri) yang tak memiliki buku nikah tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang per Juni 2025.

“Ada sekitar kurang lebih 211 ribu pasangan suami istri (pasutri), data itu saya terima terakhir di bulan Juni 2025. Ini jadi PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama. Dari angka itu, kita coba kurangi secara bertahap agar mereka bisa memiliki buku nikah,” katanya, Senin 7 Juli 2025.

Untuk menekan angka tersebut, Kemenag Pandeglang menggelar program Isbat Nikah Terpadu di sejumlah wilayah. Langkah ini dinilai efektif membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.

“Prosesnya diawali dari pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama. Kami kurangi bertahap lewat KUA di 35 kecamatan agar pernikahan mereka tercatat dan diakui negara,” jelasnya.

Maman menyebutkan, mayoritas pasutri yang belum memiliki buku nikah merupakan pasangan yang menikah puluhan tahun lalu, bahkan ada yang sudah lanjut usia.

“Alhamdulillah, sedikit demi sedikit mereka mulai punya buku nikah secara legal. Ini menjadi harapan ke depan agar semua pasangan tercatat resmi,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak meneruskan praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri kepada generasi berikutnya.

“Maka mulai sekarang, kalau anak atau cucu mau menikah, pastikan syaratnya terpenuhi dan tercatat di KUA, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Bantenbelum diakui negarabuku nikahkabupaten pandeglangKemenag PandeglangKUApasangan suami istriPemerintah Daerahpernikahanpernikahan tercatatRatusan ribu pasutri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kekurangan Siswa, SD Negeri di Pandeglang Terancam Tutup

Next Post

Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting di Kecamatan Curug

Next Post

Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting di Kecamatan Curug

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:09
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang meminta masyarakat untuk mewaspadai penyakit-penyakit yang bisa timbul pada saat musim kemarau. Salah satu...

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:03
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ittihadul Muballighin dan Wal Muballighat Indonesia (IMMI) Provinsi Banten periode 2026-2031 resmi dilantik. Prosesi pelantikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.