Home Hukum

Kejati Banten Telusuri Aset Tersangka Korupsi Sampah Tangsel Rp 79,5 Miliar

Fahmi by Fahmi
Senin, 7 Juli 2025 17:30
in Hukum
0

Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman (dok Radar Banten)

0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aset empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar ditelusuri.

Penelusuran aset tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 21,6 miliar.

“Saat ini masih ditelusuri karena kerugian negara dari kasus ini cukup besar yakni Rp 21,6 miliar (berdasarkan audit independen-red),” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin 7 Juli 2025.

Rangga mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan aset berupa sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.

Aset yang disita tersebut milik tersangka Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. “Selain itu ada juga kendaraan yang disita-red),” kata pria asal Depok ini.

Kasus korupsi tersebut membuat empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di penjara. Keempatnya, selain Wahyunoto, Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP, ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti. “Keempatnya masih dilakukan penahanan,” katanya.

Rangga menjelaskan, kasus korupsi ini berawal dari demo warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memprotes armada truk sampah dari Tangsel yang mencemari lingkungan pada September 2024. Dari protes warga tersebut, tim Intelijen Kejati Banten melakukan penyelidikan dan ditemukan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan tindak pidana korupsi tersebut kemudian diperdalam oleh bidang pidana khusus (pidsus). Selanjutnya, hasil pendalaman didapati bahwa proyek puluhan miliar itu dikerjakan oleh perusahaan yang tak sesuai dengan kualifikasi yakni PT EPP.

Perusahaan yang terletak di Jalan Salem I RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah.

“PT EPP tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.

Kendati tak layak menjadi pelaksana pekerjaan, PT EPP oleh Sukron mempersiapkan dokumen agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut. Setelah dokumen siap, Sukron menjalin komunikasi dengan Wahyunoto untuk mengurus KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Tujuannya agar PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” jelas Rangga.

Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah, terdapat fakta persekongkolan untuk membentuk Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR terlebih dahulu. Pembentukan bank sampah ini, melibatkan Agus Syamsudin yang kemudian diangkat sebagai Direktur CV BSIR.

“Sekira bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (pembentukan bank sampah-red),” ungkap Rangga.

CV BSIR didirikan untuk mendukung pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. Dari persekongkolan itu, PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak senilai Rp 75 miliar lebih. Uang puluhan miliar tersebut telah masuk ke rekening PT EPP.

“SU (Sukron-red) diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain seperti kepada PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Rangga menambahkan, tindakan Sukron tersebut, bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.

“Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian ataukontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain,” ungkapnya.

Rangga mengungkapkan, tindakan Sukron dan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut membuat mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Paramount Petals Laksanakan Program Pengentasan Stunting di Kecamatan Curug

Next Post

Pemkot Serang Sebut Keterbatasan Rombel di SPMB 2025 Jadi Hambatan Siswa

Next Post

Pemkot Serang Sebut Keterbatasan Rombel di SPMB 2025 Jadi Hambatan Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:09
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang meminta masyarakat untuk mewaspadai penyakit-penyakit yang bisa timbul pada saat musim kemarau. Salah satu...

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:03
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ittihadul Muballighin dan Wal Muballighat Indonesia (IMMI) Provinsi Banten periode 2026-2031 resmi dilantik. Prosesi pelantikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.