SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lokalisasi di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang dibongkar petugas Ditreskrimum Polda Banten. Dari kasus ini, petugas mengamankan lima orang mucikari.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut, EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40) dan RP (21). Mereka diamankan, pada pada Minggu malam, (29/7). “Kelima orang ini kami amankan dari kasus ini,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu 9 Juli 2025.
Dian menjelaskan, kasus protitusi tersebut diotaki EN. Ia merekrut dan menampung para pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan, empat pelaku lain berperan dalam mencari pelanggan. “Keempat orang pelaku ini (selain EN-red) mendapat komisi Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per tamunya,” ungkapnya.
Dian mengatakan, kasus protitusi yang melibatkan anak dibawah umur tersebut terbongkar pada Minggu malam, 29 Juli 2025. Awalnya, petugas mendapat informasi terkait protitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.
“Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” katanya.
Para korban tersebut ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Dari perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK terdapat remaja berinisial RF (17). “Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan PSK,” ungkapnya.
Dian mengatakan, para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut. “Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta,” tutur alumnus Akpol 2005 tersebut.
Editor: Bayu Mulyana











