SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyayangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut pria yang akrab disapa Gugun tersebut, penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Alasannya, kasus tersebut masuk ke dalam kategori ekextraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Harus diproses hukum, tidak bisa diselesaikan melalui kekeluargaan,” katanya, Rabu 9 Juli 2025.
Gugun menjelaskan, aturan yang melarang kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan melalui musyawarah termaktub dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Tidak boleh ada upaya RJ (restorative justice atau penyelesaian diluar pemidanaan-red),” tegasnya.
Gugun mengaku dirinya telah mendapat informasi terkait kasus kekerasan seksual tersebut dari pemberitaan media dan media sosial. Dari informasi yang diperoleh, kasus tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu.
“Dan informasi yang saya baca, kejadian itu terjadi tahun 2023 lalu dan dibenarkan oleh kepsek (kepala sekolah-red),” katanya.
Gugun menegaskan, oknum guru tersebut harus diproses pidana untuk memberikan efek jera. Ia berharap, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
“Karena tindak pidana seksual terhadap anak ini masuk kategori delik biasa, artinya siapapun dapat membuat laporan bahkan aparat penegak hukum juga dapat menangani kasus ini tanpa harus menunggu laporan dari korban,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mengaku bahwa pihaknya sudah mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Ia berjanji akan memperketat pengawasan dan membina guru serta staf lebih serius.
“Kami akan lebih fokus dalam pembinaan dan pengawasan. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi yang terakhir,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











