• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Cabul Oknum Guru di SMAN 4 Kota Serang Diselesaikan Kekeluargaan, Komnas Anak Anggap Melanggar Undang-undang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 9 Juli 2025 12:03
in Hukum, Kota Serang
Kasus Cabul Oknum Guru di SMAN 4 Kota Serang Diselesaikan Kekeluargaan, Komnas Anak Anggap Melanggar Undang-undang

Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: iStock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyayangkan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut pria yang akrab disapa Gugun tersebut, penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Alasannya, kasus tersebut masuk ke dalam kategori ekextraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

RelatedPosts

Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
bus listrik Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Penataan Koridor Angkot Jelang Operasional Bus Listrik 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 15:54
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48

“Harus diproses hukum, tidak bisa diselesaikan melalui kekeluargaan,” katanya, Rabu 9 Juli 2025.

Gugun menjelaskan, aturan yang melarang kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan melalui musyawarah termaktub dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Tidak boleh ada upaya RJ (restorative justice atau penyelesaian diluar pemidanaan-red),” tegasnya.

Gugun mengaku dirinya telah mendapat informasi terkait kasus kekerasan seksual tersebut dari pemberitaan media dan media sosial. Dari informasi yang diperoleh, kasus tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu.

“Dan informasi yang saya baca, kejadian itu terjadi tahun 2023 lalu dan dibenarkan oleh kepsek (kepala sekolah-red),” katanya.

Gugun menegaskan, oknum guru tersebut harus diproses pidana untuk memberikan efek jera. Ia berharap, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

“Karena tindak pidana seksual terhadap anak ini masuk kategori delik biasa, artinya siapapun dapat membuat laporan bahkan aparat penegak hukum juga dapat menangani kasus ini tanpa harus menunggu laporan dari korban,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mengaku bahwa pihaknya sudah mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Ia berjanji akan memperketat pengawasan dan membina guru serta staf lebih serius.

“Kami akan lebih fokus dalam pembinaan dan pengawasan. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi yang terakhir,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana

Tags: cabul SMAN 4 Kota SerangHendry Gunawankekerasan seksual terhadap anakkomnas anakpencabulanPolda BantenPolresta Serang KotaSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sepanjang 2025, Tujuh ASN Pandeglang Kena Sanksi, Satu Terancam Dipecat

Next Post

Jadi Tersangka

Next Post
Jadi Tersangka

Jadi Tersangka

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Digitalisasi keuangan Kabupaten Serang.

BPKAD Kabupaten Serang Upgrade Si BOSS Versi 2, Pelaporan Keuangan Lebih Cepat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan...

Rehabilitasi sekolah Kabupaten Serang

Dindikbud Kabupaten Serang Gelontorkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.