slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Keroyok Warga Hingga Tewas, Satu Keluarga Asal Bogeg Cipocok Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
11-07-2025 19:07:23
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Keroyok Warga Hingga Tewas, Satu Keluarga Asal Bogeg Cipocok Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa saaat di PN Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan ipar divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Mereka dinilai terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan, Amin warga warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tewas.

Majelis Hakim yang diketuai M Ichwanudin mengatakan jika Jasuki, Ade, dan Masud, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Jasuki dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara,” katanya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat 11 Juli 2025.

Baca Juga :

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana 9 tahun penjara. Menurut Hakim, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan korban Amin mengalami luka berat. Hal itu jadi alasan memberatkan perbuatan ketiga terdakwa.

“Hal meringankan terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban,” ujarnya.

Berdasarkan dakwaan peristiwa yang menewaskan Amin itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024, di kediaman saksi Mukhaidah di Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Motif penganiayaan bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap korban Amin yang diduga menjalin hubungan dengan putrinya, yaitu Mukhaidah.

Atas dasar kecurigaan tersebut, Jasuki mengajak anaknya Ade Muklas dan iparnya Mas’ud untuk membuntuti putrinya itu hingga ke rumahnya.

Setibanya di lokasi, mereka melihat Amin masuk ke rumah tersebut. Jasuki kemudian ditugaskan berjaga di pintu belakang, sementara Ade dan Mas’ud mendobrak pintu depan.

Saat korban mencoba keluar dari pintu belakang, Jasuki langsung menendangnya hingga terjatuh.

Tak lama, dua pelaku lainnya datang dan memukul korban secara berulang kali di bagian kepala dan tubuh, menyebabkan wajah lebam, bibir sobek, dan mata lebam.

Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Banten, namun diperbolehkan pulang pada malam hari.

Setelah itu, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dilarikan ke RS Citra Arafiq karena didiagnosis mengalami infeksi dan peradangan di lambung akibat trauma keras.

Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Banten tertanggal 25 September 2024, korban mengalami luka memar, luka lecet, bengkak di area wajah dan dada, serta luka terbuka yang membutuhkan perawatan medis.

Luka-luka tersebut dinilai dapat sembuh dalam waktu 14 hingga 28 hari dan menyebabkan Amin meninggal dunia.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: hakim M Ichwanudinkasus pengeroyokankasus pengeroyokan viralPengadilan Negeri SerangPengeroyokanpengeroyokan Bogegpengeroyokan Cipocok JayaPN SerangPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

113 Sekolah di Kabupaten Lebak Dijabat Plt Kepala Sekolah

Next Post

Mahasiswa Sampoerna University Wakili Indonesia di IVS Kyoto 2025, Tampilkan Inovasi “Green Asphalt”

Related Posts

Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 16:46

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Ratusan warga mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina yang...

Read moreDetails

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Next Post
Mahasiswa Sampoerna University Wakili Indonesia di IVS Kyoto 2025, Tampilkan Inovasi “Green Asphalt”

Mahasiswa Sampoerna University Wakili Indonesia di IVS Kyoto 2025, Tampilkan Inovasi “Green Asphalt”

BPKAD Kabupaten Serang Pastikan TPP Disalurkan Tepat Waktu

BPKAD Kabupaten Serang Pastikan TPP Disalurkan Tepat Waktu

Bupati Ratu Zakiyah Lepas 8 Paskibraka yang Lolos ke Tingkat Nasional dan Provinsi

Bupati Ratu Zakiyah Lepas 8 Paskibraka yang Lolos ke Tingkat Nasional dan Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

Sabtu, 18 Juli 2026 10:38
Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Sabtu, 18 Juli 2026 08:36
Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Sabtu, 18 Juli 2026 07:40
Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Sabtu, 18 Juli 2026 06:06
Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 06:05
Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 06:03
perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

Sabtu, 18 Juli 2026 10:38
Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Sabtu, 18 Juli 2026 08:36
Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Sabtu, 18 Juli 2026 07:40
Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Sabtu, 18 Juli 2026 06:06
Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 06:05
Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 06:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

by Nurabidin
Sabtu, 18 Juli 2026 10:38

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana menghapus honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran...

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

by Nurabidin
Sabtu, 18 Juli 2026 08:36

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendukung rencana pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di kawasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak