JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Ada kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang menjamin kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi mereka yang belum inpassing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non-ASN yang belum inpassing dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menag Nasaruddin Umar menyatakan bahwa terbitnya aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, dikutip dari laman Kemenag.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.”
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya adalah agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Editor: Aas Arbi











