SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten diduga melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan. Dugaan pelanggaran ini mencuat seiring penyelidikan kasus dugaan korupsi jaminan kredit yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Penyelidikan dilakukan terhadap aktivitas bisnis Jamkrida Banten sejak tahun 2014 hingga 2023.
“Ya, direksinya melanggar aturan terkait bisnis Jamkrida Banten,” ungkap sumber Radar Banten di lingkungan Polda Banten, Jumat, 11 Juli 2025.
Dijelaskannya, saat ini penyidik tengah mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan, tapi kami masih mendalami apakah itu termasuk korupsi atau tidak,” tegasnya.
Meski belum merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud, sumber tersebut membenarkan bahwa pelanggaran itu berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Iya, melanggar aturan OJK,” ujarnya.
Sumber lain di Polda Banten menambahkan, penyelidikan kasus ini bermula dari indikasi praktik window dressing, yakni upaya perusahaan mempercantik laporan keuangan dengan cara memanipulasi data agar terlihat lebih baik sebelum dipublikasikan.
“Awalnya dari indikasi window dressing pada laporan keuangan perusahaan, penyelidikan mulai dilakukan sejak 2024,” jelasnya.
Dijelaskannya, salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah ekspansi bisnis Jamkrida Banten ke luar wilayah Provinsi Banten, seperti ke Jakarta dan Lampung. Padahal, sesuai ketentuan POJK, perusahaan daerah seperti Jamkrida Banten hanya boleh beroperasi di wilayah provinsi asalnya.
“Jamkrida Banten seharusnya hanya bisa beroperasi di Banten, karena modal dasar mereka tidak mencapai Rp100 miliar sebagaimana dipersyaratkan POJK,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Provinsi Banten juga disebut telah melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. “Terkait persoalan kredit, informasi yang kami terima, Inspektorat juga sudah turun melakukan audit,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di tubuh Jamkrida Banten. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, masih dalam tahap penyelidikan. Untuk materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan,” ujar Kombes Didik.
Editor: Aas Arbi











