slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Anak Bos Gama Grup Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Obat Racikan Berbahaya

Fahmi by Fahmi
11-07-2025 10:47:40
in Hukum
Anak Bos Gama Grup Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Obat Racikan Berbahaya

Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Gama Grup, telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Gama Grup, telah dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kasus dugaan obat racikan berbahaya tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan pada Jumat, 11 Juli 2025, surat pencekalan sudah diterbitkan. “Iya sudah dicekal, sudah ada suratnya,” kata Mojaza, yang akrab disapa Moses.

Mojaza menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Lucky ini diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan tersebut disetujui oleh Kejagung RI dan tembusannya telah disampaikan kepada pihak Imigrasi. “Kami lewat kejaksaan karena mekanismenya seperti itu,” ujarnya.

Mojaza menambahkan, berkas perkara Lucky akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin pekan depan. Pelimpahan ini, yang disebut tahap dua, sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. “Hari Senin pekan depan kita mau tahap dua,” katanya.

Seharusnya, tahap dua perkara Lucky dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Namun, rencana tersebut batal karena Lucky melalui kuasa hukumnya memohon penundaan. “Seharusnya kemarin, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang di luar daerah,” ungkap pria asal Papua ini.

Mojaza juga menuturkan bahwa perkara ini seharusnya sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, namun tertunda karena Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami, mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami terpaksa menunggu putusan sidang praperadilan dulu,” katanya.
Upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan Popy telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus, pada Selasa 8 Juli 2025.

Penolakan ini berdasarkan argumen hakim bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Ichwanudin menambahkan, dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup harus ditolak. Alasan lain, seperti PPNS BPOM di Serang dianggap melakukan cacat administrasi karena melanggar Pasal 227 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, juga dikesampingkan. Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka.

“Hal tersebut sifatnya administrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga :

Program Daur Ulang Kemasan Minuman LamiPak Indonesia Dapat Perhatian Kepala BPOM

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Balai BPOM di Serang menemukan ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan di Apotek Gama Cilegon saat pengawasan rutin pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Obat-obatan yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan dan mengandung zat berbahaya seperti Natrium Diklofenat, Deksametason, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat-obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam, dan sesak napas.
Obat-obatan racikan tersebut dianggap berbahaya karena tidak diketahui kandungan pastinya, identitas obat, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tersebut juga tidak terjamin.

Editor: Aas Arbi

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan, Rapel Cair Mulai Januari 2025

Next Post

Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Related Posts

Program Daur Ulang Kemasan Minuman LamiPak Indonesia Dapat Perhatian Kepala BPOM
Tangerang

Program Daur Ulang Kemasan Minuman LamiPak Indonesia Dapat Perhatian Kepala BPOM

by Syaiful Adha
Kamis, 2 Juli 2026 11:49

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Program pengumpulan dan daur ulang kemasan minuman bekas atau Used Beverage Cartons (UBC) yang diperkenalkan PT...

Read moreDetails

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Next Post
Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Kapolres Serang Bagikan Ratusan Kilogram Lele ke Warga Ciruas dalam Program Ketahanan Pangan

Kapolres Serang Bagikan Ratusan Kilogram Lele ke Warga Ciruas dalam Program Ketahanan Pangan

Polsek Ciwandan Ungkap Curanmor Avanza Rp110 Juta, Satu Pelaku Residivis Ditangkap, Satu DPO

Polsek Ciwandan Ungkap Curanmor Avanza Rp110 Juta, Satu Pelaku Residivis Ditangkap, Satu DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

by Mulyadi
Kamis, 23 Juli 2026 17:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait penanganan banjir di sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya...

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

by Yusuf Permana
Kamis, 23 Juli 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak