SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Gama Grup, telah dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kasus dugaan obat racikan berbahaya tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan pada Jumat, 11 Juli 2025, surat pencekalan sudah diterbitkan. “Iya sudah dicekal, sudah ada suratnya,” kata Mojaza, yang akrab disapa Moses.
Mojaza menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Lucky ini diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan tersebut disetujui oleh Kejagung RI dan tembusannya telah disampaikan kepada pihak Imigrasi. “Kami lewat kejaksaan karena mekanismenya seperti itu,” ujarnya.
Mojaza menambahkan, berkas perkara Lucky akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin pekan depan. Pelimpahan ini, yang disebut tahap dua, sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. “Hari Senin pekan depan kita mau tahap dua,” katanya.
Seharusnya, tahap dua perkara Lucky dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Namun, rencana tersebut batal karena Lucky melalui kuasa hukumnya memohon penundaan. “Seharusnya kemarin, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang di luar daerah,” ungkap pria asal Papua ini.
Mojaza juga menuturkan bahwa perkara ini seharusnya sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, namun tertunda karena Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami, mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami terpaksa menunggu putusan sidang praperadilan dulu,” katanya.
Upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan Popy telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus, pada Selasa 8 Juli 2025.
Penolakan ini berdasarkan argumen hakim bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Ichwanudin menambahkan, dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup harus ditolak. Alasan lain, seperti PPNS BPOM di Serang dianggap melakukan cacat administrasi karena melanggar Pasal 227 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, juga dikesampingkan. Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka.
“Hal tersebut sifatnya administrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.
Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Balai BPOM di Serang menemukan ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan di Apotek Gama Cilegon saat pengawasan rutin pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Obat-obatan yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan dan mengandung zat berbahaya seperti Natrium Diklofenat, Deksametason, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat-obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam, dan sesak napas.
Obat-obatan racikan tersebut dianggap berbahaya karena tidak diketahui kandungan pastinya, identitas obat, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tersebut juga tidak terjamin.
Editor: Aas Arbi











