• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Anak Bos Gama Grup Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Obat Racikan Berbahaya

Fahmi by Fahmi
Jumat, 11 Juli 2025 10:47
in Hukum
Anak Bos Gama Grup Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Obat Racikan Berbahaya

Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Gama Grup, telah dicekal bepergian ke luar negeri.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Gama Grup, telah dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kasus dugaan obat racikan berbahaya tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan pada Jumat, 11 Juli 2025, surat pencekalan sudah diterbitkan. “Iya sudah dicekal, sudah ada suratnya,” kata Mojaza, yang akrab disapa Moses.

RelatedPosts

Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

Senin, 5 Oktober 2026 18:41
Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Senin, 5 Oktober 2026 11:26
Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
PT Tiban Inten

Manager PT Tiban Inten Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:24

Mojaza menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Lucky ini diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan tersebut disetujui oleh Kejagung RI dan tembusannya telah disampaikan kepada pihak Imigrasi. “Kami lewat kejaksaan karena mekanismenya seperti itu,” ujarnya.

Mojaza menambahkan, berkas perkara Lucky akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin pekan depan. Pelimpahan ini, yang disebut tahap dua, sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. “Hari Senin pekan depan kita mau tahap dua,” katanya.

Seharusnya, tahap dua perkara Lucky dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Namun, rencana tersebut batal karena Lucky melalui kuasa hukumnya memohon penundaan. “Seharusnya kemarin, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang di luar daerah,” ungkap pria asal Papua ini.

Mojaza juga menuturkan bahwa perkara ini seharusnya sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu, namun tertunda karena Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami, mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami terpaksa menunggu putusan sidang praperadilan dulu,” katanya.
Upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan Popy telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus, pada Selasa 8 Juli 2025.

Penolakan ini berdasarkan argumen hakim bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Ichwanudin menambahkan, dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup harus ditolak. Alasan lain, seperti PPNS BPOM di Serang dianggap melakukan cacat administrasi karena melanggar Pasal 227 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, juga dikesampingkan. Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka.

“Hal tersebut sifatnya administrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.

Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas Balai BPOM di Serang menemukan ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan di Apotek Gama Cilegon saat pengawasan rutin pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Obat-obatan yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan dan mengandung zat berbahaya seperti Natrium Diklofenat, Deksametason, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefenamat. Obat-obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam, dan sesak napas.
Obat-obatan racikan tersebut dianggap berbahaya karena tidak diketahui kandungan pastinya, identitas obat, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tersebut juga tidak terjamin.

Editor: Aas Arbi

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan, Rapel Cair Mulai Januari 2025

Next Post

Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Next Post
Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Diduga Langgar Aturan OJK, Direksi Jamkrida Banten Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

AHM

Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan

by Eko Fajar
Selasa, 6 Oktober 2026 17:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Manggarai Barat, NTT – PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak...

HKTI Lebak

Hasbi Dorong Petani Masuk Kelompok Tani

by Nurabidin
Selasa, 6 Oktober 2026 17:34
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lebak melakukan audiensi dengan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya di ruang kerja...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.