LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di Kabupaten Lebak kembali dibuat resah. Pasalnya, truk-truk pengangkut pasir dan tanah masih saja melintas sembarangan di siang bolong, meski sudah ada aturan jelas soal jam operasional.
Pantauan di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Kalanganyar, hingga Jalan Prof. Ir. Soetami, Rangkasbitung, sejumlah truk besar masih terlihat beraktivitas di luar jam yang ditentukan, padahal lalu lintas sedang padat-padatnya.
Padahal, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 18 Juni 2025 yang mengatur truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Tapi kenyataannya, truk masih wara-wiri di siang dan sore hari. Tak hanya bikin jalan makin rusak, tapi juga menyebabkan kebisingan dan membahayakan pengendara.
Ramdan, warga Rangkasbitung, mengaku sudah sangat kesal. “Sudah sering kita komplain, tapi sepertinya tidak ada tindakan serius dari pihak berwenang. Truk-truk pasir ini beroperasi siang dan malam, membuat jalanan rusak dan mengganggu kenyamanan warga,” kata Ramdan saat ditemui RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurutnya, bukan hanya soal jalan rusak, tapi juga soal keselamatan warga. “Tetapi juga menimbulkan kebisingan dan potensi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Neni, warga lainnya, juga menyampaikan uneg-uneg serupa. Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam.
“Pemkab Lebak harus lebih tegas dalam menangani masalah ini. Jangan hanya jadi wacana, tapi harus ada tindakan nyata untuk melindungi warga dan infrastruktur kita,” ucap Neni.
Ia mendesak agar ada langkah konkret yang bisa segera dijalankan untuk mengatur ulang aktivitas truk agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Diharapkan aktivitas truk pasir dapat diatur sedemikian rupa sehingga tidak lagi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga. Selain itu, perbaikan infrastruktur jalan juga menjadi prioritas untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











