SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IJP (27) pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun terancam pidana diatas 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka IJP kami kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu 13 Juli 2025.
Kapolres mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Rabu malam, 9 Juli 2025. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan.
“Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” katanya.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan peristiwa pencabulan terhadap balita ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku.
“Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada ibunya (setelah dicabuli-red),” ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, pelaku tidak bekerja sejak 2023. Ia tinggal bersamaa istri dan anaknya di rumah mertuanya. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri pelaku ikut orang tuanya berjualan kue.
“Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh pelaku,” tutur Andi.
Editor: Bayu Mulyana











