LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Tingginya animo masyarakat Kabupaten Lebak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian Pimpinan DPRD Lebak. Dewan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggandeng pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mencegah warganya jadi PMI ilegal.
Diketahui, tahun 2024 sebanyak 227 warga Kabupaten Lebak mengais rejeki sebagai PMI dengan berbagai tujuan di Timur Tengah. Sementara tahun 2025 (Januari-Maret) tercatat sebanyak 92 orang jadi PMI.
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menilai sosialisasi dan edukasi perlindungan pekerja migran penting diberikan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang akan berangkat kerja keluar negeri tidak menggunakan jalur ilegal.
“Tentunya, dengan sosialisasi perlindungan dan pemahaman kepada masyarakat soal prosedur menjadi tenaga kerja ke luar negeri, bisa mencegah masyarakat kita menjadi korban Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO),” kata Juwita, Senin 14 Juli 2025.
Juwita mengatakan, dalam upaya menekan PMI ilegal, Disnaker juga perlu menggandeng peran tokoh masyarakat, kepala desa maupun camat dalam menyosialisasikan pentingnya berangkat sebagai pahlawan devisa negara secara legal.
“Kami juga berharap camat dan kepala desa memberitahukan kepada para calon PMI agar terdaftar atau tercatat di pemerintah daerah. Sehingga, ketika terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan di luar negeri, kita dapat segera mengetahui atau setidaknya memberikan bantuan secepatnya,” kata politisi PDIP ini.
Terpisah Plt Kepala Disnaker Lebak Rully Chaeruliyanto mengatakan, PMI ilegal rentan menjadi korban TPPO.
“Sosialisasi sudah kita lakukan ke beberapa kecamatan dengan sasaran utamanya kades dan tokoh masyarakat. Minimal kita harapkan mereka tahu bahwa ada masyarakatnya yang mau berangkat ke luar negeri sebagai PMI,” kata Rully.
Untuk menekan angka PMI ilegal, Rully menyatakan, pihaknya memberikan edukasi bagaimana prosedur resmi jika masyarakat berniat menjadi pekerja di luar negeri.
“Lewat edukasi tersebut, kades dan tokoh masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada warganya dan mengingatkan agar menempuh jalur yang resmi,” ujarnya.
Dalam kepengurusan izin PMI, Disnaker Lebak hanya memberikan rekomendasi untuk pembuatan paspor dan ID calon pekerja. Seluruh kelengkapan dokumen berada di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).
Editor: Mastur Huda











