PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, angkat bicara soal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang yang terancam diberhentikan secara tidak hormat karena diduga melanggar disiplin berat.
Iing menegaskan, jika ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, maka sanksi tegas wajib dijatuhkan demi menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan.
“Kalau memang pelanggarannya sudah berat, ya tentu harus diberikan sanksi berat supaya ada efek jera kepada ASN-ASN yang lain. Karena ASN itu tugasnya adalah mengabdi. Kalau pengabdiannya tidak tulus, maka sanksinya ya harus berat,” kata Iing Andri Supriadi saat ditemui, Selasa 15 Juli 2025.
Meski begitu, Iing mengaku belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kasus tersebut.
“Saya belum dapat laporan dari BKD-nya. Baru tahu dan baca dari media. Jadi nanti akan kita pelajari dulu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN yang bertugas di bawah Dinas Kesehatan Pandeglang dan bekerja di RSUD Aulia, terancam diberhentikan secara tidak hormat karena diduga bolos kerja lebih dari 50 hari secara akumulatif.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, menyebut ASN tersebut merupakan satu dari tujuh pegawai yang telah diperiksa terkait pelanggaran disiplin. Enam lainnya telah dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, sebelumnya juga membenarkan bahwa ASN bersangkutan telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat. Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, ASN itu disebut meninggalkan tugas dan tidak masuk kerja melewati batas ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kini, keputusan akhir soal pemberhentian tinggal menunggu penetapan dari Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, selaku pejabat pembina kepegawaian.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











