PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang menggelar Operasi Patuh Maung 2025 di wilayah hukum Polres Pandeglang. Operasi Patuh Maung digelar serentak di seluruh Indonesia dari 14 Juli-27 Juli 2025.
Operasi Patuh Maung 2025 menyasar tujuh pelanggaran di jalan raya. Pertama yaitu pengemudi atau pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan hanphone saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara yang menggunakan kendaraan di bawah umur. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. Terakhir, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, Operasi Patuh Maung digelar sampai 27 Juli 2025.
“Sampai pagi hari ini (16 Juli 2025), kita telah melakukan penindakan pelanggaran kepada 29 pengendara,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Pandeglang, Rabu, 16 Juli 2025.
Puluhan pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang manual. Terdiri dari 26 motor dan tiga mobil. “Mayoritas pelanggaran pengendara tidak mengenakan helm sebanyak 22 pengendara,” katanya.
Selain tilang manual, dilakukan penindakan pelanggaran ETLE. Jumlah pelanggar ETLE ada 60 pengendara. “Untuk penindakan sudah kita kirimkan 60 surat ETLE,” katanya.
Surya mengimbau, kepada warga Pandeglang dan pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas. Serta menggunakan pengaman saat berkendara.
“Baik itu sabuk pengaman (seat belt) untuk mobil atau helm untuk pengendara motor. Pengaman ini dirancang untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius jika terjadi kecelakaan,” katanya.
Editor: Mastur Huda











