LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Satlantas Polres Lebak menggelar Operasi Patuh Maung 2025 dari 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi tersebut Polisi akan menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Pelanggaran yang terkena razia, yakni pegendara roda dua dan empat yang tidak membawa surat kendaraan dan melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraannya.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten operasi yang dilakukan Polres Lebak dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya di depan Pos Polisi Terminal Mandala atau Jalan Rangkasbitung-Pandeglang. Selain itu, di depan Pos Polisi Jembatan Dua Jalan Jendral Ahmad Yani, Pos Polisi Malangnengah, Jalan Nasional Soekarno-Hatta, dan Pos Polisi Alun-alun Rangkasbitung.
Kasatlantas Polres Lebak AKP M Hafizh menyampaikan, razia dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Lebak. “Razia dilakukan pada beberapa titik, nanti petugas di lapangan menyebar,” kata Hafizh kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan, titik lokasi razia akan berpindah-pindah setiap hari di Kota Rangkasbitung untuk menindak para pelanggar. “Jadi titiknya akan kami tentukan sesuai dengan peta apakah disitu rawan dengan pelanggaran. Maka kami akan melakukan razia disitu,” terangnya.
Hingga saat ini mayoritas pelanggar di Lebak didominasi pengendara roda dua atau motor yang rata-rata tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Dalam Operasi Patuh Maung 2025, prioritas peta sasaran pelanggaran, pertama pengendara menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan helm SNI untuk R2 dan tidak memakai sabuk keselamatan untuk R4. Selanjutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.
Editor: Mastur Huda











