PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pembentukan Kabupaten Caringin (BPKC) mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pembentukan DOB (Daerah Ontomi Baru) Caringin. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Legislatif dan Eksekutif melakukan moratorium pembentukan DOB Caringin.
Selain DOB Caringin, sebetulnya DOB Cibaliung dan DOB Cilangkahan juga sudah menjadi RUU. Jadi tinggal dilakukan pembahasan secara tripartit antara Pemerintah dengan DPR RI dan DPD RI.
Apabila saat ini masih dilakukan moratorium seperti yang diisyaratkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang menyatakan pencabutan moratorium pembentukan DOB belum dapat dipastikan itu melukai masyarakat Cilangkahan, Cibaliung, dan Caringin. Sebab sudah menunggu puluhan tahun tetapi hanya dijadikan ajang politik menjelang Pemilu.
Terus apabila moratorium, kenapa daerah lain seperti Irian Barat dan Lampung itu dibentuk DOB.
Sekretaris BPKC Toni Fatoni Mukson mengatakan, sesungguhnya khusus untuk tiga DOB, Caringin, Cibaliung, dan Cilangkahan itu sudah menjadi RUU.
“RUU itu dituangkan dalam Amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, itu tanggal 27 Februari 2014,” katanya kepada Radar Banten, melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Toni menegaskan, sebetulnya tinggal dibahas, jadi tidak perlu kajian. Kajian sudah, semua sudah, di DPD RI sudah di paripurnakan dan sudah menyetujui untuk DOB.
“Kembali lagi ke Anggota DPR RI Dapil Banten 1, yang enam orang itu mau enggak. Kalau tanpa pergerakan mereka maka mustahil DOB terbentuk. Karena apa, baik PP 132, PP 78 tentang pemekaran penghapusan dan penggabungan daerah otonom sudah kita penuhi, bahkan untuk Kabupaten Caringin itu kita sudah dua kali paripurna di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Pembentukan DOB Caringin sudah diparipurnakan waktu bupati zamannya Dimyati Natakusumah dan waktu bupati Erwan.
“Sudah tuntas sebetulnya dan DPD RI sudah melakukan kunjungan on the spot ke daerah dan di paripurna sudah menyetujui untuk pemekaran wilayah,” katanya.
Editor: Mastur Huda











