PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Badan Koordinasi Percepatan Pembentukan Kabupaten Cibaliung (BAKOR P2KC) Nandang Wirakusumah mengungkapkan, pemerintah belum mencabut moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru. Padahal untuk DOB Cibaliung sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang sehingga tinggal ketuk palu di DPR RI.
Menurut Tokoh Cibaliung Nandang Wirakusumah, banyak skema pembentukan DOB di beberapa wilayah ini agar bisa terwujud.
“Salah satunya mungkin dicabutnya moratorium. Nah dulu, kan zaman SBY, kunci awal Ampres (Amanat Presiden) sudah mengamanatkan jadi tinggal ditetapkan saja di DPR RI,” kata pria yang juga menjabat Dewan Penasihat Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), Sabtu, 19 Juli 2025.
Dalam Ampres, dituangkan beberapa daerah yang masuk usulan pembentukan DOB. Salah satunya DOB Cibaliung. “Cuman Ampres waktu itu terhalang oleh moratorium, tetapi moratorium itu bukan Undang-Undang,” katanya.
Moratorium merupakan, hak preogratif pemerintah. Misalkan, untuk sementara dengan alasan tertentu biaya dan lain-lain.
“Nah kemudian tidak jauh dari situ ada peristiwa Papua dalam posisi moratorium juga Papua dilakukan pemekaran wilayah. Dengan Undang-Undang Khusus,” katanya.
Belum lama ini, Ia selaku Forkonas PP DOB bersama semua bahwa moratorium tidak dicabut secara permanen. Tetapi semi sehingga kalau dibuka memungkinkan yang baru saja masuk.
“Harusnya yang ada di Ampres saja yang sudah memenuhi syarat untuk dibentuk DOB. Sehingga secara struktur, secara turunannya jelas dari Ampres melaksanakan yang tertunda, kalau moratorium dicabut maka datang separo maka selesaikan dulu daerah yang masuk dalam Ampres,” katanya.
Dimungkinkan itu sudah disebutin salam rapat Panja bahkan mereka sudah mendata mana saja yang masuk di Ampres yang bisa ditingkatkan ke tingkat selanjutnya.
“Kita gak terlalu penting mau moratorium mau tidak ada Ampres itu dilaksanakan belum dicabut artinya harus dilaksanakan. Moratorium itu bukan Undang Undang Dasar, kalau Undang-Undang Dasar harus melalui sidang dlu harus ke MK,” katanya.
Tapi kalau moratorium kalau pemerintah mau di cabut tinggal di cabut saja. Semisal Papua juga bisa.
“Cuman teknis, kalau misalkan moratorium dicabut tidak melanggar Undang-Undang,” katanya.
Editor: Mastur Huda











