SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukma (54) oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Warga Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu buron usai dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2023 lalu.
“Iya baru ditetapkan DPO, belum ketangkap orangnya,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Senin 21 Juli 2025.
Sukma dilaporkan ke Polresta Serang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kasus asusila ini terjadi sejak tahun 2022 lalu dan dialami oleh M yang merupakan anak tiri korban. Saat kasus ini dilaporkan, M masih berusia 9 tahun.
Kasus tersebut terbongkar, setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya ialah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutup rapat perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan-red). Iya benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten-red),” kata Febby.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani mengatakan, Sukma berdasarkan laporan tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Disangkakan terkait pasal tentang pencabulan atau persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Raden meminta masyarakat dapat melapor ke kantor polisi atau menghubungi nomor penyidik apabila mendapat informasi keberadaan Sukma. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Apabila ada info terkait keberadaan DPO tersebut dapat menghubungi nomor telepon 0877-7222-2263 atau 0812-9704-8639,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











