SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan kabar gembira bagi warga Kampung Sukadana 1 yang direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Margaluyu.
Masa bebas sewa yang sebelumnya hanya satu tahun, kini diperpanjang menjadi dua tahun.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, perpanjangan pembebasan biaya sewa ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga terdampak relokasi.
“Malah saya tambahin setahun lagi, jadi dua tahun,” ujar Budi, Rabu, 23 Juli 2025.
Kepala UPT Rusunawa Kota Serang, Zedi Bachmi, mengatakan pihaknya akan segera menyusun draf Keputusan Walikota (Kepwal) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Secepatnya kita akan susun drafnya, agar bisa segera ditandatangani Pak Walikota,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











