Home Berita Utama

Pabrik Beras di Pamarayan Oplos Beras Sisa Hajatan dengan Beras Berkutu

Fahmi by Fahmi
Senin, 8 September 2025 18:04
in Berita Utama, Bisnis, Kabupaten Serang
0
Pabrik Beras di Pamarayan Oplos Beras Sisa Hajatan dengan Beras Berkutu

Lokasi penggerebekan beras oplosan di di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pabrik beras oplosan di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang diketahui beroperasi cukup lama. Pemilik pabrik tersebut telah memproduksi beras oplosan tersebut lebih dari 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, modus tersangka SU dalam menjalankan bisnis terlarangnya tersebut dengan membeli beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu perkilogram.

Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan beras yang kotor dan berkutu.

“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” katanya, Senin 8 September 2025.

Andi mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung beberapa waktu yang lalu. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait pengoplosan beras yang dilakukan oleh tersangka selaku pemilik tempat penggilingan padi.

“Dalam penggerebekan kami mengamankan SU selaku pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi,” katanya.

Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan pemilik gudang. Tersangka diketahui mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller.

Beras yang telah dioplos tersebut, selanjutnya dikemas menggunakan karung merek ternama seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang. “Penggunaan merek ini tanpa memiliki izin dari pemiliknya,” ujarnya.

Andi menambahkan, tersangka menjual beras oplosan tersebut di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Harganya Rp 200 ribu per kilogramnya.

“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kilogram,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Akpol 2005Andi Kurniadyberas oplosanberas oplosan Bantenberas oplosan pamarayankapolres Condro Sasongkokejahatan panganpabrik beras oplosanPolda Bantenpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prabowo Lantik Mantan Dosen Untirta Jadi Wakil Menteri Haji dan Umrah, Ini Sosoknya

Next Post

ASN-Anggota DPRD Banten Dapat Tunjangan Fantasis, Pengamat : APBD Jangan Hanya Manjakan Pejabat!

Next Post
ASN-Anggota DPRD Banten Dapat Tunjangan Fantasis, Pengamat : APBD Jangan Hanya Manjakan Pejabat!

ASN-Anggota DPRD Banten Dapat Tunjangan Fantasis, Pengamat : APBD Jangan Hanya Manjakan Pejabat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

10 Kepala SPPG di Banten Dicopot, BGN Belum Ungkap Identitas dan Lokasi Tugas

10 Kepala SPPG di Banten Dicopot, BGN Belum Ungkap Identitas dan Lokasi Tugas

by Yusuf Permana
Rabu, 5 Agustus 2026 07:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten diberhentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)....

Konsep Otomatis

Andra Soni Minta Penilaian Ombudsman Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan Publik di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 5 Agustus 2026 07:16
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.