SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pabrik beras oplosan di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang diketahui beroperasi cukup lama. Pemilik pabrik tersebut telah memproduksi beras oplosan tersebut lebih dari 9 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, modus tersangka SU dalam menjalankan bisnis terlarangnya tersebut dengan membeli beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu perkilogram.
Selanjutnya, beras tersebut dicampur dengan beras yang kotor dan berkutu.
“Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual sedangkan yang kotor berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” katanya, Senin 8 September 2025.
Andi mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung beberapa waktu yang lalu. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait pengoplosan beras yang dilakukan oleh tersangka selaku pemilik tempat penggilingan padi.
“Dalam penggerebekan kami mengamankan SU selaku pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi,” katanya.
Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan pemilik gudang. Tersangka diketahui mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller.
Beras yang telah dioplos tersebut, selanjutnya dikemas menggunakan karung merek ternama seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang. “Penggunaan merek ini tanpa memiliki izin dari pemiliknya,” ujarnya.
Andi menambahkan, tersangka menjual beras oplosan tersebut di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Harganya Rp 200 ribu per kilogramnya.
“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kilogram,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











