LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Inspektorat Kabupaten Lebak terus berupaya menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dengan pengembalian dana ke kas daerah periode 2004-2023 sebesar Rp111 miliar. Hingga saat ini pengembalian ke kas negara sudah mencapai Rp80 miliar.
Inspektur Inspektorat Lebak Rusito membenarkan, pihaknya saat ini masih memproses sisa tagihan senilai Rp30 miliar lebih kepada sejumlah Organisasi Perangkat Darah (OPD) di Kabupaten Lebak atas rekomendasi dari temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
Tagihan pengembalian dana ke kas daerah tersebut, berdasar seluruh rekomendasi temuan BPK dari tahun anggaran 2004 hingga 2024.
“Itu untuk 21 tahun dari 2004 sampai 2023 mencapai Rp111 miliar. Yang lagi di proses angka pengembalian sampai tahun 2024 sudah mencapai Rp80 miliar. Sisa yang belum dikembalikan sekira Rp30 miliar,” ungkapnya, Jumat 1 Agustus 2025.
Dia mengatakan, rekomendasi temuan BPK darintahun 2004-2023 sebesar Rp111 miliar itu tidak di satu dua OPD, tapi di semua OPD berjumlah 60 OPD.
“Bahkan, ada beberapa OPD yang sudah bukan milik Pemkab Lebak lagi seperti Kelautan dan Kehutanan yang sudah bubar. Walau sudah bubar dan sudah tidak ada di Lebak lagi, kalau dicatatan BPK masih tetap dan sebagai piutang pemda,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penagihan terhadap OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK nya.
“Setiap bulan saya tagih. Setiap 3 bulan instruksi bupati kita tindaklanjuti dan setiap 6 bulan kita laporkan ke BPK perkembangan pengembaliannya,” ujarnya.
Dari dana ratusan miliar yang direkomendasikan dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Lebak ini, yang nilainya besar salah satunya berasal dari temun kegiatan belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
“Ya, DPRD Lebak periode 2004-2005, orangnya sebagian besar banyak yang sudah meninggal, angkanya lumayan,” tukasnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











