SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Lebak.
Keduanya, ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu dan tiga bong.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BS dan DN.
Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN.
“Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di daerah Lebak,” katanya, Minggu 3 Agustus 2025.
Wiwin menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari penggeledahan di toko tersebut, kami mengamankan tiga buah alat hisap sabu atau bong, empat bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu, buah korek api yang sudah dimodifikasi dan satu unit HP Merk Iphone 13 Pro Max,” ungkapnya.
Wiwin mengatakan, tersangka BS merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak.
Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat.
“Tersangka BS mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka DS yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka BS, mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











