SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengedar dan bandar obat keras ditangkap petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat keras.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YS (33) dan AR (32). Keduanya dilakukan penangkapan di dua tempat berbeda.
“Kami mengamankan kedua pelaku di wilayah Pandeglang dan Jakarta,” ujarnya, Minggu 3 Agustus 2025.
YS ditangkap terlebih dahulu. Pengedar tersebut diamankan di rumahnya, Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada Minggu dinihari, 27 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
“Dari YS ini, kami mengamankan barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel,” kata Wiwin.
Menurut pengakuan YS, obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara.
Selanjutnya, pada Senin 28 Juli 2025 petugas yang mendapat informasi tersebut melakukan pengembangan ke lokasi AR. Di sana, petugas mengamankan ratusan ribu butir obat keras yang ada di dalam toko kosmetik.
‘Dari penggeledahan di toko tersebut, kami mengamankan, 15.300 butir Tramadol HCL, 10.370 butir Trihexyphenidyl, 9.528 butir Hexymer, Uang tunai Rp650.000, 61 pack plastik klip bening dan satu unit ponsel,” ungkap mantan Kapolres Serang ini.
Wiwin menjelaskan, AR mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











